Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
Pasal 2
Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian :
- 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
- 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
- 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
Pasal 3
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. |
(3) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp19.570.581.771.322,00 (sembilan belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). |
(4) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 4
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI