Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumnas.
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos.
- Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :
- penyalur/agen bersifat final;
- selain penyalur/agen bersifat tidak final.
- Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 27 Nopember 2007.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untukdiketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direkturdi Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.