Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dalam penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang menyangkut penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3986);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII serta menambah 1 (satu) nomor pada Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 khusus yang berkaitan dengan penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) sebagai berikut :
- Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6, dan menambah 1 (satu) nomor pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Mengubah nomor urut 2, nomor urut 4, nomor urut 5, dan menambah 1 (satu) nomor pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Dalam hal beberapa surat keberatan dan/atau surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP diajukan oleh Wajib Pajak untuk suatu Tahun Pajak yang berasal dari Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang sama atau keterangan lain yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan salah satu arestasi penyelesaiannya berada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, seluruh surat keberatan dan/atau surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang diajukan Wajib Pajak diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
Untuk Kantor Pelayanan Pajak yang belum menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, arestasi penyelesaian keberatan dan/atau permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
Pasal 4
Dalam hal beberapa surat keberatan dan/atau surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP diajukan oleh Wajib Pajak untuk suatu Tahun Pajak yang berasal dari Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang sama atau keterangan lain yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan salah satu arestasi penyelesaiannya berada pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan tidak ada yang merupakan arestasi Kantor Pusat, seluruh surat keberatan dan/atau surat permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) yang diajukan diselesaikan oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Surat keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang jatuh tempo penyelesaiannya sampai dengan tanggal 31 Juli 2008, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajaksebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007.
Pasal 6
Surat keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang jatuh tempo penyelesaiannya setelah tanggal 31 Juli 2008, harus dikirim atau diteruskan ke unit yang berwenang untuk menyelesaikan permohonan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak iniberlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098