Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 58/PMK.02/2008

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

Pasal 1

(1) Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya operasional yang disediakan untuk Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
(3) Besaran biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah ditentukan paling tinggi 4% (empat perseratus) untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagaimana dasar perhitungan yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah.

Pasal 2

Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy/penggandaan, penunjang musyawarah, sosialisasi, sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas (satgas), biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah.

Pasal 3

(1) Besaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak bulan penugasan sampai dengan batas waktu selesai penetapan ganti rugi ditambah paling lama 2 (dua) bulan untuk masa penyerahan ganti rugi dan penyerahan dokumen pengadaan tanah kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran biaya Panitia Pengadaan Tanah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 58/PMK.02/2008