Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ/2008

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup
    1. Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal-hal tertentu sesuai Pasal 20Undang-Undang PBB (UU PBB) adalah denda administrasi PBB yang pengenaannya :
      1. telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      2. bukan karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf aUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
      3. tidak dipersengketakan oleh Wajib Pajak.
    2. Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal-hal tertentu meliputi :
      1. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajakyang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)UU PBB;
      2. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.
    3. Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi :
      1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan, yang dibuktikandengan :
        1) surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib Pajaktidak menyelenggarakan pembukuan; atau
        2) rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikatorkesulitan keuangan lainnya dalam hal Wajib Pajak dimaksudmenyelenggarakan pembukuan;
      2. Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas, yang dibuktikan dengan rasioaktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikator kesulitanlikuiditas lainnya.
  2. Penelitian Persyaratan Formal
    1. Penelitian persyaratan formal terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBBdilakukan oleh Seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Seksi Pengawasan danKonsultasi pada KPP Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. apabila surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB tersebut belummemenuhi persyaratan formal, KepalaKPPBB/KPP Pratama yang bersangkutan dalamjangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaanpengurangan denda administrasi PBB dapat meminta kepada Wajib Pajak untukmelengkapi kekurangan persyaratan formal dimaksud dengan menggunakan formulirsebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran ini;
      2. apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya suratpermintaan pengurangan denda administrasi PBB Wajib Pajak tidak melengkapikekurangan persyaratan dimaksud, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukansecara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggapsebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan;
      3. dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diajukan lebih dari3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan dendaadministrasi, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukan secara tertulis kepadaWajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggap sebagai suratpermintaan sehingga tidak dipertimbangkan (tanpa melakukan langkah sebagaimanadimaksud dalam huruf a);
      4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c harusditerbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
  3. Penanganan Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang telah Memenuhi PersyaratanFormal
    1. Pelaksana di seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Account Representative (AR)di seksi Waskon pada KPP Pratama mengelompokkan surat permintaan pengurangan dendaadministrasi PBB yang telah memenuhi persyaratan formal berdasarkan kewenanganpenyelesaian pengurangan denda administrasi PBB.
    2. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenanganpenyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPPBB/KPP Pratama mengirim berkas tersebut kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajaku.p Direktur Keberatan dan Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana padaLampiran 2 Surat Edaran ini dengan ketentuan :
      1. melampirkan Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Pengurangan Denda AdministrasiPBB sebagaimana pada Lampiran 3 Surat Edaran ini;
      2. Pengiriman dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan pengurangandenda administrasi PBB memenuhi persyaratan formal.
    3. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenanganpenyelesaiannya berada pada Kepala KPPBB/KPP Pratama, Kepala KPPBB/KPP Pratamamenerbitkan Surat Tugas penelitian kepada Petugas Peneliti.
    4. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenanganpenyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, pejabatserendah-rendahnya eselon III pada Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding yangmenyelenggarakan fungsi pengurangan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Tugaspenelitian kepada Petugas Peneliti. Bentuk formulir Surat Tugas adalah sebagaimana padaLampiran 4 Surat Edaran ini.
    5. Pelaksanaan Penelitian dilakukan dengan ketentuan :
      1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permintaanpengurangan denda administrasi PBB dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejaktanggal Surat Tugas;
      2. apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melakukan penelitian di lapangan dalamjangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Surat Tugas;
      3. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPPBB/KPP Pratama atau pejabateselon III pada Kanwil DJP/Direktorat Keberatan dan Banding terlebih dahulumemberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepadaWajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 5 SuratEdaran ini;
      4. hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan DendaAdministrasi PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 6 SuratEdaran ini.
    6. Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB dilakukandengan ketentuan :
      1. Penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB berdasarkanLaporan Hasil Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB;
      2. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB dibuat rangkap 3 (tiga),masing-masing untuk :
        1) Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif;
        2) Kepala KPPBB/KPP Pratama dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusanadalah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KanwilDJP dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan adalah Kepala KPPBB/KPPPratama;
        3) unit kantor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagai arsip;
      3. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB harus dikirimkan kepada WajibPajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif.
  4. Lain-lain
    1. Sampai dengan tersedianya menu pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP, untuksementara pembayaran pokok pajak sebagai syarat formal pengajuan permintaanpengurangan denda administrasi PBB dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran PajakBumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank Persepsi PBB, diutamakan pada Bank Persepsi PBByang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di KPPBB/KPP Pratama setempat.
    2. Berkaitan dengan penggunaan SSP PBB untuk pembayaran pokok pajak, agar KPPBB/KPPPratama mensosialisasikan kepada Wajib Pajak.
    3. Berdasarkan tata cara di atas, pengurangan denda administrasi PBB dilaksanakan sebagaimanaprosedur pada Lampiran 7. Apabila menu pengurangan denda administrasi telah tersedia padaSISMIOP, prosedur dimaksud akan disesuaikan seperlunya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ/2008