Menimbang:
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, telah dibentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, dalam Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas perlu ditetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yangselanjutnya disebut Dewan Kawasan;
- bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riausesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan organisasi Dewan Kawasanpada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepadaPresiden;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut diatas, perlumenetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasBatam;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4757);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.
PERTAMA :
Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
KEDUA :
- Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
Ketua
merangkap
Anggota: Gubernur Kepulauan Riau Wakil Ketua
merangkap
Anggota: Walikota Batam Anggota : - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ProvinsiKepulauan Riau;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi KepulauanRiau;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, ProvinsiKepulauan Riau;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi KepulauanRiau;
- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
- Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia AngkatanLaut IV;
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
- Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
- Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam.
- Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi.
KETIGA :
Tata Kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan.
KEEMPAT :
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
KELIMA :
Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya Kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
KEENAM :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO