Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka program/kegiatan dalam DIPA-L Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008;
- bahwa program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164.1/PMK.05/2007 TENTANG PELUNCURAN PROGRAM/KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA YANG DIBIAYAI DARI SISA ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2007 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008 diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
Batas waktu pencairan dana Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah tanggal 31 Desember 2008.”
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) | PA/Kuasa PA BRR NAD-Nias bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008. |
(2) | Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2008 dikonsolidasikan/disatukan dengan laporan keuangan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008 untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.” |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI