Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
- bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Surat Nomor B.392/MEN/SJ-OKP/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 telah mengajukan permohonan agar Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
- Bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-06/Tim-Penilai/2008 tanggal 1 April 2008, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Balai BesarPengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PERTAMA :
MenetapkanBalai BesarPengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Bertahap (BLU Bertahap).
KEDUA :
Status PK-BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada batas-batas tertentu berkaitan dengan :
- jumlah dana yang dapat dikelola langsung adalah sebesar 85% (delapan puluh limapersen) dari besaran ijin penggunaan Penerimaan Negara Bukan PajakBalai BesarPengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pengelolaan barang inventaris;
- pengelolaan piutang kecuali penghapusan piutang; dan
- perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
KETIGA :
Status BLU bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam hal :
- pengelolaan investasi;
- pengelolaan utang; dan
- pengelolaan barang/jasa.
KEEMPAT :
Sisa jumlah dana yang tidak dapat dikelola langsung disetorkan ke Kas Negara dan dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KELIMA :
Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
KEENAM :
Status BLU bertahap dibatalkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA jika seluruh persyaratan administratifBalai BesarPengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak terpenuhi secara memuaskan.
KETUJUH :
Balai BesarPengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasipada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengusulkan status BLU secara penuh selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara memuaskan.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI