Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ/2008

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan BPHTB merupakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB).
  2. Pemeriksaan BPHTB wajib dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.
  3. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 2 diajukan oleh Wajib Pajak berdasarkan keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
  4. Pemeriksaan BPHTB juga dapat dilakukan dalam hal :
    1. Wajib Pajak mengajukan keberatan BPHTB; atau
    2. terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak dipenuhi.
  5. Pemeriksaan BPHTB tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sehingga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan BPHTB sebagai berikut :
    1. Tidak dibuat Daftar Nominatif;
    2. Pemeriksa BPHTB adalah :
      1) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau petugas pada Seksi Pemeriksaan yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama;
      2) Petugas pada Seksi Penetapan yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB, atau petugas pada Seksi Keberatan dan Pengurangan yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB;
      3) Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
      4) Penelaah Keberatan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Apabila dilakukan oleh tim Pemeriksa, tim dimaksud terdiri dari seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim;
    4. Pemeriksaan BPHTB dilakukan oleh Penelaah Keberatan (huruf b angka 3) dan angka 4)) atau petugas pada Seksi Keberatan dan Pengurangan (huruf b angka 2)) apabila Pemeriksaan BPHTB dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan BPHTB;
    5. Pemeriksaan BPHTB tidak diadministrasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) tetapi diadministrasikan dalam Buku Register Pemeriksaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    6. Pemanggilan terhadap Wajib Pajak dalam proses Pemeriksaan BPHTB hanya dilakukan dalam hal diperlukan;
    7. Tidak dibuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
    8. tidak ada Pembahasan Akhir.
  6. Dalam Pemeriksaan BPHTB, Pemeriksa BPHTB :
    1. menghimpun data, keterangan, dan/atau bukti yang diperlukan dalam penghitungan BPHTB;
    2. meneliti dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    3. meneliti kebenaran pembayaran BPHTB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
    4. melakukan penghitungan BPHTB berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data, keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b;
    5. membandingkan data dan hasil penghitungan BPHTB berdasarkan hasil Pemeriksaan BPHTB dengan data dan penghitungan BPHTB berdasarkan Surat Setoran BPHTB, surat ketetapan BPHTB, dan/atau keterangan Wajib Pajak; dan
    6. menghitung selisih antara data dan pembayaran BPHTB berdasarkan hasil Pemeriksaan BPHTB dengan data dan pembayaran BPHTB berdasarkan Surat Setoran BPHTB, surat ketetapan BPHTB, dan/atau keterangan Wajib Pajak.
  7. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghitungan BPHTB sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  8. Pemeriksaan BPHTB dapat dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak, dengan ketentuan :
    1. Tidak perlu diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan BPHTB (SP2B), karena telah ada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3);
    2. Penugasan Pemeriksa mengikuti penugasan dalam SP3;
    3. Laporan Hasil Pemeriksaan BPHTB (LHPB) merupakan bagian dari laporan pemeriksaan pajak.
  9. Pemeriksaan BPHTB yang dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, agar dilakukan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU BPHTB.
  10. Pemeriksaan BPHTB yang dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan BPHTB agar dilakukan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPHTB.
  11. Prosedur Pemeriksaan BPHTB sebagaimana terlampir pada surat edaran ini :
    1. Lampiran 3: Prosedur Pemeriksaan BPHTB pada KPPBB;
    2. Lampiran 4: Prosedur Pemeriksaan BPHTB pada KPP Pratama;
    3. Lampiran 5: Prosedur Pemeriksaan BPHTB pada Kantor Wilayah DJP;
    4. Lampiran 6: Prosedur Pemeriksaan BPHTB pada Kantor Pusat DJP;
    5. Lampiran 7: Prosedur penggantian Pemeriksa atau perubahan tim Pemeriksa.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkunganDJP;

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ/2008