Sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan menciptakan keseragaman penafsiran atas ketentuan-ketentuan tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
I. | Umum Dalam rangka pelaksanaan Sunset Policy diberikan penegasan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Wajib Pajak Lama Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Wajib Pajak Baru Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 (Wajib Pajak Baru) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Wajib Pajak Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy yang diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Lain-lain
|
Demikian untukdilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur danTenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.