Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALUR SKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
- Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Pasal 2
(1) | Pencatatan wajib dilakukan oleh:
|
(2) | Pengusaha pabrik Skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 3
(1) | Pencatatan wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:
|
(2) | Selain ketentuan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik skala kecil barang kena cukai yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya. |
Pasal 4
(1) | Pencatatan untuk hasil tembakau wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Pencatatan untuk hasil tembakau:
wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan, dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Catatan sediaan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai pada ayat (2), disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil. |
Pasal 5
(1) | Pencatatan pita cukai wajib dilakukan pada catatan sediaan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Catatan sediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil. |
Pasal 6
(1) | Pencatatan etil alkohol wajib dilakukan pada catatan sediaan etil alkohol sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Catatan sediaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, atau pengusaha tempat penjualan eceran. |
Pasal 7
(1) | Pencatatan minuman yang mengandung etil alkohol wajib dilakukan pada catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Pencatatan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran wajib dilakukan pada catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan sediaan minuman yang mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran ayat (2) disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, atau pengusaha tempat penjualan eceran. |
Pasal 8
Catatan sediaan sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
- Pasal 5 ayat (1);
- Pasal 6 ayat (1); dan
- Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),
sebelum digunakan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau pejabat yang ditunjuknya, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 9
Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, harus menyimpan catatan sediaan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Pasal 10
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/ 1996tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/ 1996tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996,
sepanjang mengenai ketentuan buku persediaan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI