Pengertian PPh Pasal 29
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Subjek Pajak dalam PPh Pasal 29
Penting untuk memahami bahwa subjek pajak dalam PPh Pasal 29 mencakup individu yang harus membayar pajak dan perusahaan yang harus membayar pajak. Biasanya, kejadian kurangnya pelaporan PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 oleh karyawan jarang terjadi.
Hal ini dikarenakan jumlah pajaknya umumnya tetap dan tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak, kecuali jika ada tambahan bonus, perpindahan pekerjaan ke dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun, atau faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan kurangnya pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 29
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 dalam Undang-Undang PPh, objek yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 29 meliputi beberapa kategori penghasilan berikut:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pekerjaan, pemberian jasa, serta berbagai kegiatan yang menghasilkan pendapatan.
- Pemungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan pada penghasilan yang berasal dari aktivitas di bidang impor atau usaha lainnya.
- Pemotongan PPh Pasal 23 untuk pendapatan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan berbagai imbalan jasa.
- Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
- Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai bagian dari kewajiban pajak mereka sendiri.
- Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu yang diterima oleh subjek pajak.
Secara ringkas, Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang masih kurang bayar, yang teridentifikasi saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh setelah memperhitungkan pajak terutang dengan berbagai objek pajak di atas.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Tarif PPH Pasal 29
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
- Wajib Pajak Badan (WPB) :
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.
Di OnlinePajak, Anda dapat melakukan e-Filing atau lapor pajak online PPh Pasal 29 gratis dengan cara impor data SPT Masa dalam bentuk CSV file dari software e-SPT ke OnlinePajak. Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan OnlinePajak sekarang juga.
Batas Waktu Penyetoran
Menurut peraturan Undang-Undang PPh yang berlaku, pajak yang kurang dibayar dalam PPh Pasal 29 harus disetor dan dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Setelah itu, WP dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sampai selesai dan jika hasilnya adalah Nihil. Batas waktu pembayaran atau pelunasan pajak yang kurang bayar PPh Pasal 29 adalah sebagai berik
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.
Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
PPh pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. Tarif PPh pasal 29 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Jika ingin melaporkan SPT PPh pasal 29 melalui e-Filing, wajib pajak bisa menggunakan OnlinePajak. Untuk melaporkan pajak PPh pasal 29 di OnlinePajak cukup dengan mengimpor file CSV.
OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.
Referensi:
Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“