Resources / Blog / PPh 21

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang pemotongannya bersifat final. Pajak penghasilan ini dapat dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan usaha, dengan tarif-tarif yang beragam sesuai dengan objek pajak.

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Misalnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan.

Nah, bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak UKM tanpa harus antre di bank, gunakan saja fitur bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final

PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 Terbaru Berapa Persen?

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut adalah jenis-jenis objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 beserta tarifnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  1. Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 untuk objek pajak ini adalah 20%, kecuali untuk yang diterima oleh bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, dan deposito di bawah Rp7.000.000.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota (kecuali bunga di bawah Rp240.000) dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 4 (2) a dan Pasal 17 (7) jo PP No. 15 tahun 2009.
  3. Bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan Ketentuan tarif ini merujuk pada Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Tahun 2009. Berikut rincian tarif pajaknya:
    • 15%: untuk bunga obligasi dengan kupon bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT (Badan Usaha Tetap)
    • 20%: untuk bunga obligasi dengan kupon bagi wajib pajak luar negeri non BUT sesuai P3B
    • 15%: untuk diskonto obligasi dengan kupon bagi wajib pajak luar negeri non BUT sesuai BUT
    • 20%: untuk diskonto obligasi dengan kupon bagi wajib pajak luar negeri non BUT sesuai P3B
    • 15%: untuk diskonto obligasi tanpa bunga bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
  • Hadiah berupa lotere/undian;
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.

Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.

Penghasilan Batas Waktu PenyetoranBatas Waktu Pelaporan
Omzet penjualan (peredaran bruto) usahaTanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhirJika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskontoTanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan sahamTanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham
Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Hadiah undianTanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak20 hari setelah masa pajak berakhir
Persewaan tanah dan/atau bangunanTanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.20 hari setelah masa pajak
berakhir
Jasa konstruksiTanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak
berakhir

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme, yaitu :

  1. Mekanisme PemotonganMekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Mekanisme Pembayaran SendiriMekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan.Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Cara Mudah Hitung & Setor PPh Final 0,5% Persen

Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan. Kewajiban ini harus dilakukan untuk menghindari risiko bisnis yang bisa muncul di kemudian hari.

Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Final.

Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770.

Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2/PPh final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis? Jawabannya, gunakanlah aplikasi OnlinePajak.

Hitungnya otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa perlu repot membuat ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di akhir masa pajak, Anda juga bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi ( SPT 1770 ) secara otomatis.

Berikut ini, 2 langkah mudah cara penggunaannya :

1. Hitung Pajak Otomatis

Pertama, daftar/masuk aplikasi OnlinePajak. Kemudian, buat invoice dan faktur pajak atas transaksi Anda untuk mendapatkan penghitungan otomatis yang akurat.

2. Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN

Setelah berhasil membuat faktur pajak, Anda dapat membayar pajak terutang menggunakan fitur pembayaran pajak online. Buat ID Billing dan langsung bayar melalui virtual account sehingga memudahkan Anda untuk menyelesaikan urusan perpajakan dalam 1 aplikasi saja, hanya dengan 1 klik. Setelah berhasil membayar pajak, Anda akan mendapatkan BPN dan NTPN yang dapat digunakan untuk lapor pajak.

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan pemotongan yang bersifat final dan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final.

Salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah omzet penjualan usaha (tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun), baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi. Tarifnya adalah 0,5% dari total omzet penjualan per tahun.

Kelola PPh Final UMKM dengan lebih mudah menggunakan aplikasi OnlinePajak. Mulai dari membuat faktur pajak, lapor hingga bayar pajak secara online. Semua diselesaikan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Pembayaran pajak dapat menggunakan virtual account sehingga bayar pajak dapat dituntaskan dengan mudah hanya dengan 1 klik. Mudah, bukan?

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk dapat mengelola pajak UMKM Anda.

Reading: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)