Wajib pajak dapat membuat ID Billing dan membayarnya di OnlinePajak menggunakan layanan Pembayaran OnlinePajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu bergonta-ganti platform untuk membuat dan membayar ID Billing pajak mereka.
Buat ID Billing di OnlinePajak
OnlinePajak dengan bangga mempersembahkan fitur Pembayaran Pajak yang membuat penggunanya dapat membuat kode billing pajak untuk surat setoran elektronik dalam satu aplikasi terpadu.
Jenis Pajak yang Dapat Gunakan Hitung-Setor-Lapor OnlinePajak
Melalui fitur ini, wajib pajak dapat membuat kode billing atau e-Billing pajak hanya dengan satu klik. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan OnlinePajak untuk menghitung dan membuat SPT secara otomatis melalui fitur-fitur:
- Fitur e-Faktur OnlinePajak bisa Anda gunakan untuk menghitung dan membuat faktur pajak atas transaksi yang dikenakan PPN.
- Fitur e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong dan menghitung PPh 23/26
- Fitur e-Filing OnlinePajak untuk melaporkan berbagai jenis pajak badan usaha maupun orang pribadi.
- e-Meterai OnlinePajak bisa Anda gunakan untuk membeli dan menempelkan meterai pada dokumen elektronik yang membutuhkannya.
- e-Signature OnlinePajak bisa Anda gunakan untuk menandatangani dokumen elektronik penting perusahaan Anda.
Setor pajak dengan satu klik
Baca Juga: Ini Cara Impor ID Billing Lebih dari 1 di OnlinePajak
Wajib pajak badan yang belum menghitung pajak dan membuat SPT mereka di OnlinePajak melainkan tetap menggunakan aplikasi e-SPT atau e-Faktur, tetap dapat membuat kode billing serta lapor SPT dengan fitur e-Filing di OnlinePajak. Jadi, semua manfaat kemudahan tersebut dapat diakses secara GRATIS.
Membuat kode Billing di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah. Selain membuat kode Billing, Anda juga dapat menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus karena OnlinePajak merupakan satu aplikasi perpajakan terpadu.
Kesimpulan
Fitur Pembayaran OnlinePajak memungkinkan penggunanya membuat id billing dan bayar pajak online dalam satu aplikasi. Aplikasi OnlinePajak juga memungkinkan pengguna untuk lapor dan bayar PPN, PPh 21 dan PPh 23. Untuk menggunakan fitur-fitur OnlinePajak yang canggih, wajib pajak hanya perlu mendaftar dan aplikasi bisa digunakan gratis. Hubungi tim pemasaran kami untuk informasi registrasi dan fitur menarik lainnya.