Setiap bulan, perusahaan tentu akan menerbitkan slip gaji untuk para karyawannya sebagai bukti dari pemberian upah. Mari simak pengertian dan contoh dlip gaji berikut ini.
Pengertian dan Contoh Slip Gaji Karyawan
Pengusaha wajib membuat slip gaji untuk karyawannya. Berikut ini adalah uraian mengenai peraturan pemerintah tentang slip gaji, contoh slip gaji karyawan swasta dan cara membuat slip gaji untuk ribuan karyawan hanya dengan 1 klik.
Slip gaji adalah bukti dan informasi resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja kepada pegawai. Pada slip gaji biasanya tertera rincian penghasilan berikut potongan-potongan dari perusahaan.
Tujuan pemberian slip gaji dari pengusaha kepada karyawan adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda mengenai hak-hak yang belum atau sudah dibayarkan.
Bukti tertulis ini dianggap bukti yang kuat untuk menjelaskan hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha. Bagi para pengusaha, Anda bisa menggunakan contoh slip gaji yang bisa ditemukan secara online untuk membuat slip gaji karyawan Anda.
Baca Juga: Cara Buat Slip Gaji Sendiri, Simak 4 Langkah Mudahnya!
Peraturan Pemerintah tentang Slip Gaji
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Pasal 17 ayat (2) mengenai Pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan slip gaji (bukti pembayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan / buruh pada saat upah dibayarkan.
Contoh slip gaji karyawan terbaik yang sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut dapat Anda akses di aplikasi HR terintegrasi milik OnlinePajak.
Fungsi Slip Gaji
Slip gaji memiliki beberapa kegunaan, di antaranya adalah:
- Bukti resmi untuk pegawai atas hak-hak yang diterimanya dari pemberi kerja selama jangka waktu tertentu.
- Dokumen yang dilampirkan saat mengajukan kredit di bank atau lembaga pembiayaan tertentu.
Baca Juga: Bingung Membuat Format Slip Gaji? Cari Tahu di Sini!
APLIKASI SLIP GAJI ONLINE
Di Indonesia, setiap penghasilan yang diterima warga negara dikenakan potongan pajak, yakni PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 inilah yang harus dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan sistem e-billing serta dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap bulannya.
Hanya ada satu aplikasi slip gaji yang dapat mengakomodasi semua kebutuhan staf akuntan, payroll (penggajian) dan SDM dalam satu aplikasi HR terintegrasi yakni OnlinePajak.
Mulai dari perhitungan PPh Pasal 21, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang akurat dan otomatis, bayar gaji (payroll) dalam 1 klik (1 click pay), buat ID Billing, setor pajak online dan lapor pajak online (efiling pajak) bisa dilakukan dalam satu aplikasi terpadu, serta selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Tak perlu lagi hitung dan buat slip gaji secara manual, antre di bank dan di KPP.
Cara Membuat Slip Gaji dengan 1 Klik Saja!
Di aplikasi HR terintegrasi milik OnlinePajak, ada cara membuat slip gaji hingga ribuan dan mengirimkannya ke email karyawan-karyawan Anda secara otomatis dalam 1 klik.
Tak perlu memusingkan format atau memasukkan datanya satu per satu serta sudah terintegrasi dengan sistemperhitungan PPh Pasal 21, sistem e-billing, bayar pajak dan payroll sistem penggajian karyawan 1 klik ) serta lapor pajak online (e-filing).
Caranya sangat mudah dan cepat. Ikuti saja petunjuknya di bawah ini:
- Masuk ke aplikasi OnlinePajak
- Klik fitur partner dan pilih aplikasi HR yang telah bekerja sama dengan OnlinePajak
- Daftar.
- Buat slip gaji dan nikmati fitur-fitur OnlinePajak yang telah tersemat di dalam aplikasi.
Contoh Slip Gaji Karyawan Swasta
Di atas adalah contoh slip gaji karyawan swasta dengan format slip gaji tersebut yang didapatkan dari aplikasi HR terintegrasi milik OnlinePajak.
Untuk membuat slip gaji seperti contoh slip gaji karyawan swasta di atas, Anda bisa registrasi gratis segera di OnlinePajak dan mendapatkan banyak keuntungan, karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak dan administrasi perusahaan yang terintegrasi.
Anda akan mendapatkan contoh – contoh slip gaji untuk macam-macam profesi di aplikasi OnlinePajak. Cukup masukkan data jumlah gaji dan tunjangan yang diterima karyawan Anda pada menu “Karyawan”.
Kami akan menghitungnya jumlah gaji bersih dan potongan PPh 21 Anda secara otomatis dan kurang dari 1 menit. Setelah itu, Anda dapat download contoh slip gaji di aplikasi OnlinePajak secara gratis.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan pemerintah, pengusaha wajib memberikan slip gaji ke karyawan di waktu yang diperjanjikan. Adapun cara membuat slip gaji untuk ribuan karyawan yang paling mudah dan cepat adalah dengan menggunakan aplikasi slip gaji. OnlinePajak menyedikan satu solusi, yakni aplikasi terpadu untuk semua masalah penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak online, juga slip gaji serta payroll.
Cara membuatnya pun sangat mudah. Cukup sekali klik, ribuan slip gaji karyawan Anda akan dikirimkan ke masing-masing karyawan.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Pasal 17 ayat (2) mengenai Pengupahan
- OnlinePajak, Solusi Mudah Kelola Pajak Karyawan