Lapor Pajak dengan e-Filing
Lapor pajak merupakan keharusan bagi setiap wajib pajak. Namun, kewajiban lapor pajak masih dianggap menyulitkan bagi sebagian wajib pajak.
Alasannya karena cara penyampaian SPT masih dianggap kurang praktis dan tidak fleksibel. Bahkan, tidak sedikit wajib pajak yang merasa waktu pelaporan pajak dibatasi oleh hari libur nasional, cuti bersama, tanggal merah maupun jam operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bank.
Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan efiling. Cara ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan SPT secara online melalui situs web DJP Online dan saluran tertentu yang ditetapkan pemerintah seperti OnlinePajak.
Alhasil, penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi lebih flesibel dan tidak dibatasi oleh tempat dan waktu. Anda dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja, bahkan saat sedang berlibur sekalipun.
Nah, berikut ini sejumlah keuntungan lapor pajak melalui efiling:
1. Hemat. Lapor pajak melalui efiling menurunkan biaya operasional pada lapor pajak manual. Sebab, Anda tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk melaporkan pajak.
2. Mudah. Asal tersedia jaringan internet, kewajiban pelaporan pajak sudah dapat terlaksana tanpa harus meninggalkan ruang kerja atau tempat Anda beraktivitas.
3. Cepat. Hanya dalam tempo waktu singkat, SPT Anda sudah masuk ke server DJP.
4. Lebih akurat. Pengisian SPT pada efiling diverifikasi oleh sistem sehingga meminimalisir kesalahan input yang sering terjadi pada cara lapor pajak manual.
5. Aman. Jika dibandingkan dengan pengisian dan penyampaian SPT secara manual, risiko keamanan data pada efiling jauh lebih kecil.
6. Ramah Lingkungan. Adanya efiling mengurangi penggunaan kertas pada manual filing.
7. Fleksibel. Seperti sudah disinggung di atas, dengan efiling Anda bisa melaporkan pajak meski KPP dan bank tutup.
Kendala Lapor Pajak Melalui DJP Online
Meskipun dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak, aplikasi DJP Online masih memiliki sejumlah masalah yang mengganggu kenyamanan pengguna yang ingin menuntaskan kewajibannya.
Berikut ini sejumlah permasalahan yang kerap ditemui pada aplikasi DJP Online:
1. Sering mengalami gangguan server jika terjadi lonjakan pengguna.
2. Hanya bisa digunakan untuk efiling jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S dan 1770 SS, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Tahunan PPh Badan 1771, serta SPT Masa PPN dan PPnBM.
3. Tidak bisa melayani efiling dengan status “Pembetulan”.
4. Terdapat pesan-pesan error yang sulit dimengerti pengguna.
5. Untuk membuat e-Faktur dan menyiapkan SPT Masa, harus menggunakan aplikasi e-SPT atau e-Faktur secara terpisah.
6. Tidak dapat digunakan untuk bayar pajak online.
7. Aplikasi sulit dimengerti pengguna pemula.
8. Satu akun DJP Online hanya dapat diakses untuk satu NPWP dan seorang pengguna saja.
Ingin Lapor Pajak Tanpa Kendala? OnlinePajak Saja
Berikut ini kelebihan aplikasi OnlinePajak dibandingkan aplikasi perpajakan lainnya:
BPE/NTTE Sah
Bukti lapor pajak dan bukti pembayaran pajak sah dari DJP.
Data Pajak Anda Aman
OnlinePajak mengantongi ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Manajemen Informasi yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Bisa Bayar Pajak Online
Tidak hanya bisa digunakan untuk lapor pajak, OnlinePajak memiliki fitur PajakPay yang memungkinkan Anda membayar pajak kapan saja dan di mana saja. Fitur ini juga terdapat di dalam aplikasi OnlinePajak sehingga pengguna tidak perlu berganti aplikasi saat harus membayar pajak.
Multi-NPWP dan Multi-Pengguna
Aplikasi ini dapat digunakan oleh banyak orang secara bersama-sama hanya dengan satu akun pengguna. Hal ini mempermudah perusahaan yang memiliki banyak cabang.
Data Tersimpan Secara Digital
BPE/NTTE tersimpan dalam server OnlinePajak untuk jangka waktu panjang. Anda tidak perlu khawatir kehilangan datatersebut.
Mudah Digunakan
Melalui tampilan yang sederhana dan “user friendly”, pengguna pemula sekalipun dapat lebih mudah melakukan aktivitas hitung-setor dan lapor pajak.
BPA Sebagai Solusi
OnlinePajak menawarkan solusi terhadap penerbitan BPE dari DJP yang kerap tertunda. Solusi tersebut berupa Bukti Penerimaan ASP (BPA). Dokumen ini menjamin bahwa tanggal Anda melaporkan pajak sesuai dengan tanggal Anda melakukan klik “Lapor” di aplikasi efiling OnlinePajak.
Bisa Digunakan Untuk Semua Status Pembayaran dan Pembetulan
Di OnlinePajak, Anda dapat mengunggah file CSV dan efiling dengan semua status pembayaran (nihil, kurang bayar maupun lebih bayar) dan status SPT Pembetulan yang tidak dapat Anda lakukan pada aplikasi efiling lainnya.