Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018 ini diterbitkan untuk mengganti peraturan lama yang memiliki sejumlah kekurangan dan perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian terbaru. Salah satu perubahan penting tersebut adalah pengenaan tarif PPh Final dari sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.
Untuk membaca keseluruhan salinan peraturan pajak tersebut, buka tautan berikut ini: PP 23 Tahun 2018