Sejarah Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-undang pajak penghasilan merupakan rujukan untuk memahami perpajakan di Indonesia. Artikel kali ini berisi rangkuman undang-undang pajak penghasilan terbaru.
Dengan membaca artikel ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami hal-hal penting dalam pajak penghasilan secara lebih cepat dan mudah. Sehingga, wajib pajak tidak lagi bingung dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan/pemotongan pajak penghasilan.
Di Indonesia, pajak penghasilan diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, undang-undang ini sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut ini perkembangan Undang-Undang pajak penghasilan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang pertama yang dibuat tentang pajak penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat dsebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ruang Lingkup Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak ini disebut juga sebagai wajib pajak.
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan?
Ada beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
1. Ketentuan Umum Undang Undang Pajak Penghasilan
Ketentuan umum berisi tentang batasan pengertian, definisi dan seluruh hal yang diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Pada undang-undang ini, ketentuan umum tertulis sebagai berikut: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
2. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan berasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Adalah
- Orang pribadi atau perseorangan.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, badan dan bentuk usaha tetap, persekutuan, perseroan, perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
3. Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Contoh objek pajak penghasilan adalah:
- Gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.
- Honorarium, hadiah undian dan penghargaan.
- Laba bruto usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,anggota, serta karena likuidasi.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Dalam menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai Penghasilan Kena Pajak. Cara perhitungan pajak penghasilan dan seluk beluknya diuraikan dalam Bab IV Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur juga mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan yakni:
1. Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pelunasan dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan menteri keuangan.
2. Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh wajib pajak tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
Perhitungan Pajak pada Akhir Tahun
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar oleh wajib pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan lainnya
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh dalam undang-undang perpajakan adalah diterapkannya perlakukan yang sama terhadap wajib pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan lebih rinci terkait pajak penghasilan dapat dilihat langsung dari dokumen Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Perlu juga diketahui, bahwa ada aturan lain yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.