Info Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan PPh pasal 21 adalah pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, jasa dan kegiatan. Itulah pengertian pemotongan PPh pasal 21.
Jadi, ketika seseorang memperoleh gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang bersangkutan berpotensi menjadi subjek pajak PPh 21.
Oleh karenanya, jika Anda seorang karyawan, sangat mungkin mengalami potongan pajak ini setiap bulannya.
Aturan detail tentang pemotongan PPh pasal 21 dapat kita temukan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran dan Pelaporan PPh 21.
Siapa yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21?
Setelah tahu apa itu dasar pemotongan PPh pasal 21, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus melakukan pemotongan pajak tersebut? Perlu diingat, pihak yang berhak dan wajib melakukan pemotongan bukan karyawan melainkan bendahara pemerintah atau perusahaan.
Di dalam sebuah perusahaan, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh bagian keuangan yang berwenang atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya.
Jenis Penghasilan yang Terkena Pemotongan PPh 21
Namun, tidak semua penghasilan dipotong PPh pasal 21. Agar lebih jelas lagi, berikut ini jenis penghasilan yang terkena pemotongan PPh pasal 21:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.
2. Penghasilan yang diperoleh pensiunan secara teratur seperti uang pensiun.
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu lewat dari 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
4. Penghasilan pekerja lepas (freelance) seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah bulanan.
5. Imbalan yang diberikan pada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan sejenisnya yang diberikan karena jasa yang dilakukan.
6. Imbalan peserta kegiatan seperti uang saku, uang representasi, honorarium, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun.
7. Imbalan atau honorarium yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang bukan atau tidak merangkap pegawai tetap di perusahaan yang sama.
8. Penghasilan seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau jenis imbalan lain yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh mantan pegawai.
9. Penghasilan yang merupakan penarikan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Hal lain yang perlu Anda tahu, besaran tarif PPh pasal 21 berbeda beda berdasarkan besarnya jumlah penghasilan. Jika penghasilan Anda sampai dengan Rp 50.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5%. Jika penghasilan Anda di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus Anda bayarkan sebesar 15%. Namun, jika penghasilan Anda di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka tarif yang jadi tanggungan Anda adalah 30%.
Sementara, jika penghasilan Anda di atas Rp 500.000.000 potongan PPh pasal 21 yang Anda bayar sebesar 25%.
Cara Hitung PPh 21 Secara Otomatis
Untuk melakukan perhitungan PPh pasal 21 secara manual, dibutuhkan pengetahuan perpajakan serta waktu dan upaya yang tidak sedikit. Apalagi jika jumlah karyawan yang harus dihitung pajaknya mencapai ratusan bahkan ribuan.
Tapi Anda tidak perlu khawatir lagi. Sebab, OnlinePajak menawarkan solusi perhitungan PPh pasal 21 secara otomatis, akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.
Asal tahu saja, OnlinePajak memiliki fitur canggih yang dapat memastikan perhitungan yang muncul tepat. Caranya pun sangat mudah yakni dengan memasukkan data yang dibutuhkan.
Selain itu, di OnlinePajak Anda dapat membayar dan melaporkan pajak Anda secara online. Mudah sekali, bukan? Jadi, tunggu apa lagi? Tinggalkan perhitungan manual yang memakan waktu dan saatnya beralih menggunakan aplikasi OnlinePajak.