Pajak Hadiah
“Selamat, Anda memenangkan uang tunai senilai Rp 1 juta. Jangan lupa, pajak ditanggung pemenang”. Anda pasti pernah melihat kuis atau undian berhadiah di televisi bukan? Tentu kata-kata di atas, khususnya saat sang pemandu kuis mengatakan “Jangan lupa pajak ditanggung pemenang” tidak asing lagi bagi kalian.
Pertanyaannya, apakah benar hadiah atau penghargaan yang diperoleh dari kuis tersebut dipotong pajak? Jika iya, apa saja aspek pajaknya?
Beragam Jenis Pajak atas Hadiah dan Tarifnya
Berbagai jenis hadiah serta ketentuan pajak yang mengikutinya diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Pajak yang berlaku pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan mencakup beberapa ketentuan, yaitu PPh Pasal 21 (mengacu Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23, serta Pasal 26.
Jadi, berapa persen pajak yang dikenakan pada hadiah? Berikut ini jenis hadiah beserta tarif pajaknya:
- Hadiah Undian
Hadiah undian merupakan segala hadiah yang diberikan melalui pengundian dengan beragam nama atau bentuk. Contoh: hadiah undian dari tabungan.Penghasilan dari undian ini dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif pajak sebesar 25% dari total nilai hadiah dan bersifat final. - Hadiah atau Penghargaan Perlombaan
Hadiah ini diberikan melalui kompetisi atau adu keterampilan. Contoh: hadiah dari perlombaan bernyanyi.Penghasilan dari hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak pribadi dalam negeri dan dihitung menggunakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh.Jika penerima hadiah adalah wajib pajak asing (WNA), maka dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto, mengikuti ketentuan dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/tax treaty) yang relevan. - Hadiah Sehubungan dengan Kegiatan
Hadiah ini diberikan terkait dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Contoh: hadiah dari turnamen olahraga.Penghasilan dari jenis hadiah ini dikenakan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak dalam negeri sesuai tarif Pasal 17. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri (WNA) akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku. - Penghargaan
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dalam suatu kegiatan tertentu. Contoh: imbalan atas penemuan arkeologis.Penghasilan dari penghargaan ini dikenakan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi dalam negeri, dan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak asing dengan ketentuan P3B yang berlaku.Apabila penerima penghargaan adalah Badan atau BUT (Badan Usaha Tetap), maka pajak dikenakan melalui PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
Dengan pemahaman mengenai jenis pajak yang dikenakan pada hadiah ini, penerima diharapkan dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aspek Pajak Hadiah dan Penghargaan
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.
Sementara itu, UU Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Baca Juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!
Pemotongan PPh sebagaimana yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.
Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Penyelenggara undian juga wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:
- Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (wajib pajak).
- Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
- Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.
Penyetoran dan Pelaporannya
Kewajiban perpajakan tidak hanya melekat bagi pemenang kuis. Penyelenggara undian wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan SPP ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.
Selain itu, penyelenggara undian juga wajib menyampaikan SPT Masa ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Jika jatuh tempo penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepat di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyelenggara bisa melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Perhatikan Langkah Pengaturan Awal e-Bupot OnlinePajak di Sini
Tujuan Pemungutan Pajak Hadiah Undian
Pengenaan pajak penghasilan atas undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan negara seperti, pembangunan infrasrtuktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya. Pengenaan PPh atas undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan.
Atas pengelolaanya sendiri, pajak yang dikenakan atas hadiah sehubungan dengan kegiatan seperti di atas, maka melalui e-Bupot Unifikasi. Untungnya, pengelolaan e-Bupot Unifikasi kini sudah jauh lebih mudah dan efisien dengan 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Melalui e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, Anda bisa menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat.
Selain dapat membuat bukti potong dan melaporkan pajak, Anda juga dapat bayar PPh 23 langsung di OnlinePajak. Mulai dari membuat ID Billing, melakukan pembayaran dengan virtual account hingga menerima BPN, semua dilakukan dalam 1 aplikasi saja.
Hubungi Kami untuk mengetahui fitur dan benefit lainnya saat Anda menggunakan OnlinePajak.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan