e-Filing pajak.go.id merupakan inovasi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan pajak. Berikut ini sejarah singkat e-Filing pajak.go.id
Asal Usul e-Filing Pajak
e-Filing pajak lahir dari penerapan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang mulai dijalankan pada tahun 2007. Dalam sistem ini, negara menggunakan surat elektronik serta pembayaran dengan billing sebagai bagian dari sistem transaksinya.
Menurut situs resmi kementerian keuangan, sistem ini berlaku baik untuk penerimaan negara yang berbentuk pajak maupun bukan pajak. Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu pihak penerima tagihan resmi (biller) di kementerian keuangan.
Pemerintah kemudian membuat situs khusus untuk mendukung e-Filing dan e-Billing yakni sse.pajak dan efiling.pajak. Akan tetapi, situs-situs ini memiliki sistem yang terpisah dari situs resmi DJP.
Pada tahun 2014, DJP menyatukan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak di bawah satu sistem. DJP juga membuat situs DJP Online (djponline.pajak.go.id) sebagai pusat pelayanan SPT elektronik.
Semua situs layanan lama yang sistemnya masih terpisah juga dihapus, sehingga masyarakat bisa menggunakan satu sistem yang praktis.
Perkembangan e–Filing dan e–Billing
Dalam rangka meningkatkan layanan perpajakan, pada tahun 2005 pemerintah juga mengakomodir sejumlah perusahaan swasta yang menyediakan layanan dan teknologi untuk lapor pajak online. Mitra resmi DJP ini disebut Application Service Provider (ASP).
Pada awalnya, DJP memisahkan saluran e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, saluran yang disediakan adalah aplikasi milik pemerintah, sementara wajib pajak badan bisa menggunakan ASP untuk pelaporan pajaknya.
Pada awalnya terdapat sekitar 10 ASP yang menjadi mitra DJP di antaranya
- pajakku
- laporpajak
- layananpajak
- spt.co.id
Namun, pada perkembangannya tidak semua ASP bisa melanjutkan aktivitas bisnisnya. Untungnya, sejumlah ASP baru pun muncul. Salah satu di antaranya adalah OnlinePajak yang resmi beroperasi pada tahun 2015. Aplikasi ini ditunjuk sebagai penyedia layanan SPT elektronik melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-193/PJ/2015.
Dalam perkembangannya, OnlinePajak tidak hanya menyediakan layanan e-Filing (lapor pajak online) melainkan menjadi solusi untuk kebutuhan hitung dan bayar pajak online.
Tidak Menghentikan Layanan Lapor Pajak Manual
Meski DJP meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Billing di bawah satu sistem untuk pertama kalinya, masih ada pilihan bagi masyarakat untuk melakukan sistem manual. Hal ini untuk mengantisipasi golongan masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi yang digunakan. Staf kantor pajak juga dilatih untuk mendampingi masyarakat menggunakan e-Filing dan e-Billing.
DJP juga menyediakan fitur e-form, yaitu paduan antara sistem luring dan daring. Masyarakat bisa mengisi formulir secara manual, kemudian mengunggah dan mengirimkannya lewat sistem filing online. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi terkait teknologi pajak untuk membiasakan masyarakat dengan sistem e-filing.
Pada bulan Maret 2018, DJP mencatat lebih dari 8,2 juta Wajib Pajak yang menggunakan e-filing. DJP juga mengumumkan rencana bahwa ke depannya semua pelaporan pajak akan dilakukan secara daring (online). Untuk mengantisipasi lonjakan pengguna, DJP juga menambah kapasitas server DJP Online.
e-Filing dan Tingkat Kemudahan Berbisnis
Penggunaan sistem e-filing bukan hanya untuk kemudahan, tetapi juga mendukung sistem perekonomian dan bisnis. Pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam daftar tingkat Ease of Doing Business (EODB, atau Kemudahan Berbisnis) di dunia. Salah satu indikatornya adalah penggunaan teknologi untuk menyingkat birokrasi serta meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.
Kementerian keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 (PMK-9/PMK.03.2018) tentang kewajiban penggunaan e-Filing. Peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 April 2018 tersebut mewajibkan penggunaan e-Filing untuk melaporkan SPT PPh 21/26 dan PPN. Pemerintah juga penghapusan kewajiban lapor untuk SPT masa dengan status nihil.
Penggunaan teknologi ini mulai menampakkan hasil. Menurut laporan APBN di situs resmi Kementerian Keuangan, tingkat penerimaan negara lewat pajak mulai meningkat sejak tahun 2016. Laporan resmi Bank Dunia tentang indeks EODB juga mengangkat peringkat Indonesia pada tanggal 1 November 2017, dari 91 ke 72.
Sasaran Perkembangan E-filing dan E-billing
Saat ini, pemerintah dan DJP masih terus berbenah untuk memperbaiki layanannya. Sasaran jangka panjangnya adalah mewujudkan semua tujuan penerapan program MPN G2, yaitu:
- Sistem elektronik sepenuhnya
Catatan hasil pelaporan SPT Direktorat Jenderal Pajak per Maret 2018 mencatat bahwa masih ada sekitar 1,83 juta Wajib Pajak di Indonesia yang menggunakan sistem manual. Tujuan jangka panjang pengembangan e-filing adalah memastikan bahwa sistem ini bisa diterapkan sepenuhnya.
- Layanan mudah
Pemerintah dan DJP terus berusaha meningkatkan kualitas serta pelayanan pajak agar bisa melayani masyarakat kapan dan di mana saja. Tujuannya adalah mengurangi layanan tatap muka, terutama untuk masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Mencakup seluruh transaksi penerimaan negara
Tujuan jangka panjang pemerintah Indonesia adalah menciptakan layanan elektronik untuk semua jenis transaksi terkait penerimaan negara.
- Koordinasi dan pengelolaan data terpusat
Pembuatan situs resmi DJP Online bertujuan untuk memusatkan layanan serta pengelolaan data. Pemerintah mengusahakan agar seluruh pelayanan di semua sektor transaksi tidak perlu dilakukan per unit Eselon I, tetapi terpusat.
OnlinePajak sebagai Solusi Wajib Pajak
OnlinePajak adalah salah satu mitra resmi DJP. Aplikasi berbasis web ini memudahkan wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak secara praktis. Aplikasi ini juga dapat digunakan secara gratis hanya dengan mendaftar.
Menariknya lagi, data pembayaran dan pelaporan pajak Anda (BPN/NTPN/BPE) juga akan tersimpan secara digital dalam waktu lama di dalam sistem penyimpanan elektronik. Hal ini sesuai dengan aturan menyimpan data-data pelaporan oleh Wajib Pajak minimal selama 10 tahun.
Tertarik melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak?