Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, semua orang dituntut untuk berada di dalam rumah. Pemanfaatan teknologi digital pun menjadi solusi untuk tetap dapat produktif selama di rumah.
Sebenarnya, dunia digital sudah menjadi keseharian masyarakat dunia. Semua hal bisa dilakukan melalui teknologi ini, mulai dari membeli barang, menyelesaikan pekerjaan, berjualan barang, membuka bisnis baru, hingga urusan keuangan.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh IDG pada 2019, mengatakan bahwa membangun bisnis secara digital menjadi hal utama yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Pasalnya, sebanyak 91 persen organisasi telah atau memiliki rencana untuk mengadopsi bisnis strategi “digital-first”.
Masih dalam riset yang sama, ditemukan bahwa menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih baik menjadi tujuan dalam perubahan bisnis digital yang paling tinggi dengan angka 67 persen.
Kemudian disusul dengan meningkatkan efisiensi proses melalui otomatisasi 53 persen dan mendorong pendapatan baru dengan angka 48 persen.
Melihat hal ini, bagi Anda yang bekerja di dunia perpajakan juga bisa memanfaatkan digitalisasi untuk menyelesaikan urusan pajak.
Dengan adanya OnlinePajak selaku penyedia jasa aplikasi perpajakan, Anda akan lebih mudah menyelesaikan pengiriman invoice dan faktur pajak elektronik atau e-Faktur.
Jika sebelumnya, pengelolaan invoice dan faktur pajak dilakukan secara manual, yaitu dengan mengirim satu per satu ke alamat klien, kini dengan satu aplikasi saja, semua sudah bisa ditangani.
OnlinePajak menawarkan solusi melalui e-Faktur dengan proses digitalisasi pengelolaan faktur secara elektronik lewat satu aplikasi terintegrasi. Dengan demikian, proses pengiriman banyak invoice dan faktur pajak bisa terjadi sekaligus hanya dalam hitungan detik.
Jika biasanya prosedur dan proses pembayaran yang kompleks menjadi alasan utama atas keterlambatan pembayaran, dengan OnlinePajak hal tersebut tidak akan terjadi.
Melalui aplikasi pajak online ini Anda dapat membuat invoice, faktur pajak, dan mengirimkan langsung ke klien dari satu aplikasi. Bahkan aplikasi ini dilengkapi dengan perhitungan otomatis untuk PPN.
Jadi, Anda tak akan kerepotan menghitung secara manual dan sudah pasti mendapatkan penghitungan yang tepat.
Selain itu, melalui platform e-Faktur OnlinePajak, akan memberikan Anda kemudahan untuk mengetahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan mengaksesnya.
Dengan demikian, Anda dapat menerima pembayaran dengan lebih cepat karena klien juga telah menerima invoice dan faktur pajak elektronik di waktu yang telah diketahui bersama.
Kemudahan ini juga untuk menghindari faktur pajak terlambat diterbitkan dan pembuatan faktur fiktif atau ganda. Anda sebagai pengusaha pun menjadi lebih tenang dalam menyelesaikan urusan perpajakan.
Tak perlu khawatir mengenai keamanannya karena OnlinePajak telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. OnlinePajak juga telah memiliki ISO27001 yang akan menjamin keamanan informasi Anda.
OnlinePajak telah membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah, terjangkau, dan terintegrasi.
Dengan OnlinePajak, meski dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, Anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan dari dalam rumah.