Informasi Terbaru Bea Masuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengubah batasan barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman.
Penjelasan aturan yang berhubungan dengan bea masuk ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Dalam Pasal 13 PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, terdapat dua kebijakan utama yang akan diterapkan oleh pemerintah, yakni:
1. Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$75.
1a) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk:
- Setiap penerimaan barang per satu hari.
- Lebih dari satu kali pengiriman dalam satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi FOB US$75.
2. Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau ayat 1a, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.
Aturan ini akan resmi efektif diberlakukan pada 10 Oktober 2018. Tanggal tersebut terhitung 30 hari sejak aturan ini diundangkan, yakni pada 10 September 2018.
Selain batasan barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memutuskan untuk membendung impor ubin keramik.
Pengenaan bea masuk yang ditujukan untuk membendung impor ubin keramik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Menimbang Impor Produk Ubin.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 September, bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama tiga tahun.
Tahun pertama, besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 23%. Tahun kedua, besaran tarif yang dikenakan sebesar 21%. Sedangkan tahun ketiga, besaran tarif dikenakan sebesar 19%.
Peraturan ini dibuat untuk merespon lonjakan impor ubin keramik yang telah menekan industri ubin keramik dalam negeri. Bagi Anda yang masih baru dalam dunia pajak, mungkin sedikit bingung dengan istilah bea masuk. Nah, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Aturan bea masuk yang telah ditetapkan pemerintah atas barang impor menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa ketentuan bea masuk barang di dalam negeri. Berikut ini poin-poinnya:
- Aturan tentang Jumlah Bea Masuk. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabean Indonesia (BTKI).
- Harga Barang. Nilai dari sebuah barang yang disebut juga sebagai cost (C) di dalam bidang kepabean.
- Nilai Asuransi. Jumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri atau dikenal dengan istilah insurance (I).
- Ongkos Kirim. Biaya pengiriman yang dikenakan pihak jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirimkan ke dalam negeri atau dikenal dengan istilah freight (F).
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pungutan/bea masuk yang diterapkan pemerintah pada barang impor. Pungutannya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22 Impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kalkulator Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pemerintah terus meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat. Tidak terkecuali yang berkaitan dengan kebutuhan dan tuntutan akan kemudahan dalam mengakses berbagai macam informasi terkait bea dan cukai. Dalam rangka itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun meluncurkan aplikasi yang disebut Kalkulator Pabean.
Aplikasi ini bisa Anda unduh di smartphone/gadget Anda. Dari segi tampilan dan fitur, aplikasi ini tergolong cukup baik sehingga memudahkan Anda menggunakan aplikasi tersebut.
Dengan adanya aplikasi Kalkulator Pabean, perhitungan bea masuk jadi jauh lebih praktis, jelas, mudah. Anda pun bisa terhindar dari kesalahan penghitungan bea masuk barang yang diimpor. Tidak ada lagi istilah tebak-tebakan bea masuk yang akan dikenakan atas sejumlah barang yang Anda impor.