Pengertian dan Fungsi Kode objek pajak PPh 21
Kode objek pajak PPh 21 adalah kode yang dibutuhkan saat wajib pajak melakukan pengisian SPT. Kode objek pajak PPh 21 dibuat untuk membedakan masing-masing objek pajak dalam PPh pasal 21.
Artikel kali ini akan mengulas penggolongan kode objek pajak PPh 21 berdasarkan subjek pemotong dan sifat penghasilannya. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai topik tersebut, ada baiknya untuk memahami latar belakang penggolongan kode objek pajak PPh pasal 21.
Landasan Hukum Pemotongan dan Pelaporan PPh 21
PPh 21 merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk mengawasi dan menjaga kualitas pemungutan PPh 21 yang dilakukan wajib pajak badan (perusahaan) kepada seluruh karyawannya.
Atas dasar itu, DJP mengeluarkan PER-16/PJ/2016. Dalam peraturan ini, DJP mengatur Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Mengingat jenis dan skema pemberian penghasilan terhadap karyawan yang sangat bervariasi, DJP melalui PER-16/PJ/2016 ini mencoba mengakomodir hal tersebut dengan mengkategorikannya ke dalam bentuk kode objek pajak.
Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21
Klasifikasi kode objek PPh pasal 21 dapat dilihat berdasarkan subjek pemotongnya, yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sektor swasta (WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A1 untuk memotong PPh 21 karyawannya (pegawai swasta).
- Sektor pemerintahan (Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A2 untuk memotong PPh 21 karyawannya (Pegawai Negeri Sipil).
Klasifikasi kode objek pajak penghasilan pasal 21 juga dapat dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya, yaitu final dan tidak final. Berbeda dengan penghasilan tidak final, objek PPh 21 Final dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Pelajari Cara Mudah e-Filing PPh 21 di Sini
Tabel Kode Objek Pajak PPh 21
1. Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)
Kode | Objek Pajak |
21-100-01 | Pegawai Tetap |
21-100-02 | Penerima Pensiun secara teratur |
2. Kode Objek PPh Pasal 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh WP Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil)
Kode | Objek Pajak |
21-100-01 | Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara |
21-100-02 | Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur |
21-100-03 | Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas |
21-100-04 | Distributor Multi Level Marketing (MLM) |
21-100-05 | Petugas Dinas Luar Asuransi |
21-100-06 | Penjaja Barang Dagangan |
21-100-07 | Tenaga Ahli |
21-100-08 | Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan |
21-100-09 | Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan |
21-100-10 | Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap |
21-100-11 | Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan |
21-100-12 | Pegawai yang melakukan penarikan Dana Pensiun |
21-100-13 | Peserta Kegiatan yang menerima imbalan |
3. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Kode | Objek Pajak |
21-401-01 | Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus |
21-401-02 | Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus |
21-402-01 | Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya |
21-499-99 | Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya |
4. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26
Kode | Objek Pajak |
21-100-03 | Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas |
21-100-04 | Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM) |
21-100-05 | Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi |
21-100-06 | Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan |
21-100-07 | Imbalan Kepada Tenaga Ahli |
21-100-08 | Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan |
21-100-09 | Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan |
21-100-10 | Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap |
21-100-11 | Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai |
21-100-12 | Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai |
21-100-13 | Imbalan Kepada Peserta Kegiatan |
21-100-99 | Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26 |
27-100-99 | Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26 |