Sekilas Mengenai Sertifikat Digital
Sebelum membuat e-Faktur, PKP wajib memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital merupakan sertifikat dalam bentuk elektronik yang berisi tanda tangan dan identitas yang berfungsi sebagai status subjek hukum pihak yang ada dalam transaksi elektronik. Dalam perpajakan, sertifikat ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat digital.
Bicara soal sertifikat digital, ternyata sertifikat jenis ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Oleh karena ini, sebelum masa berlaku sertifikat digital pajak Anda habis, sebaiknya Anda segera pengurusnya untuk mendapatkan sertifikat digital baru.
Mengapa 2 tahun? Adakah peraturan yang mengatur sertifikat digital secara tuntas? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Peraturan Mengenai Sertifikat Digital
Penjelasan tentang sertifikat digital tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2015, sebagaimana telah diganti dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Masa Berlaku Sertifikat Digital adalah 2 Tahun
Mengenai masa berlaku sertifikat digital, Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020 mengatur demikian:
“Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”
Sebelum masa berlaku sertifikat habis, Anda sebagai PKP dianjurkan meminta Sertifikat baru. Prosedur atau proses permintaan sertifikat baru ini sama dengan saat pertama kali pengurus PKP memintanya di KPP tempat PKP terdaftar.
Seluruh proses ini harus dilakukan oleh direktur atau pengurus yang namanya ada di dalam akta PKP. Permohonan sertifikat digital tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Jadi setiap 2 tahun sekali, direktur wajib kembali ke KPP terdaftar untuk meminta sertifikat digital baru.
Baca Juga: Sertifikat Elektronik Expired, Ini Hal yang Perlu Disiapkan
Cara Meminta Sertifikat Digital ke KPP
Seperti yang Anda ketahui, saat ini seluruh pengusaha yang terdaftar sebagai PKP wajib membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang disebut e-Faktur. Jika Anda ingin membuat e-Faktur, maka ada proses yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu, yakni meminta sertifikat digital ke KPP tempat PKP melakukan pemusatan PPN terutang.
Hal yang perlu Anda perhatikan saat pertama kali membuat sertifikat digital adalah, syarat, dokumen yang diperlukan, dan proses permintaan sertifikat digital itu sendiri.
Sebelum mengajukan permintaan sertifikat digital, pertama-tama Anda wajib mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang sudah disahkan atau ditandatangani serta dicap oleh perusahaan. Dalam hal ini, PKP wajib menyampaikan permohonan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Ingat, proses ini tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.
Selanjutnya, Anda dianjurkan terlebih dahulu untuk menyiapkan email dan passphrase (password yang dipakai untuk sertifikat digital) yang akan digunakan saat pendaftaran sertifikat digital agar prosesnya lebih cepat.
Setelah sudah menyiapkan syarat-syarat di atas, maka selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen yang wajib Anda bawa saat proses pengurusan sertifikat digital di KPP terdaftar.
Dokumen yang Diperlukan untuk Meminta Sertifikat Digital
- Lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat digital yang sudah dijelaskan di atas.
- KTP/paspor/KITAS/KITAP, KK (Kartu Keluarga) pengurus PKP yang asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru pengurus dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam CD (compact disc). Biasanya, file tersebut harus diberi nama: NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.
Setelah seluruh proses ini sudah Anda lakukan, kemudian Anda mendapatkan pemberitahuan melalui email kalau sertifikat digital PKP sudah disetujui DJP, maka Anda bisa langsung download sertifikat digital Anda.
Baca Juga: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak
Kemudian, Anda dapat meng-upload sertifikat digital pada saat akan menggunakan layanan perpajakan elektronik, seperti e-Faktur DJP ataupun aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Karena itu, registrasi sekarang dan segera upload sertifikat digital untuk dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan OnlinePajak. Registrasi akun di sini.
Setelah menyelesaikan proses registrasi dan mengunggah sertifikat elektronik, Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan online yang tersedia di OnlinePajak. Mulai dari bayar pajak online, e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur. Anda juga dapat menggunakan layanan lainnya yang turut mendukung proses kepatuhan perpajakan usaha, seperti e-Meterai dan e-Signature.
Anda juga dapat mengelola invoice atas transaksi bisnis Anda. Semua dilakukan dalam 1 aplikasi, dan kesemua layanan saling terintegrasi sehingga memudahkan Anda dalam melakukan rekonsiliasi serta meningkatkan proses bisnis Anda.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk konsultasi mengenai layanan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Referensi
- PER-28/PJ/2015
- PER-04/PJ/2020