Dasar Hukum Pencabutan Pengukuhan PKP
Berdasarkan peraturan perpajakan, seorang pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar/tahun wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Akan tetapi, jika di kemudian hari usaha Anda mengalami penurunan omzet menjadi di bawah Rp4,8 miliar, maka PKP harus mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Pencabutan pengukuhan PKP telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Lalu bagaimana prosedur pencabutan pengukuhan PKP? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
Siapa Saja PKP yang Harus Dicabut/Mencabut Pengukuhan PKP?
Sebelum membahas tata cara pencabutan pengukuhan PKP, berikut ini daftar PKP yang harus dicabut atau berkewajiban melakukan pencabutan pengukuhan PKP:
- PKP yang status wajib pajaknya dinyatakan non efektif.
- PKP fiktif atau keberadaan dan kegiatan usahanya tidak diketahui.
- PKP yang melakukan penyalahgunaan pengukuhan PKP.
- PKP yang telah pindah ke wilayah KPP lainnya.
- PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
- PKP tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tata Cara Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP
Terdapat 2 cara pencabutan pengukuhan PKP, yakni pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan. Kedua cara ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tata cara pemeriksaan/verifikasi, yakni Pasal 21 ayat 3 PER – 20/PJ/2013.
Tata cara permohonan pencabutan pengukuhan PKP sendiri bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui elektronik (secara online) dan manual. Berikut ini langkah pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP:
1. Pencabutan pengukuhan dengan cara elektronik:
- PKP mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registrasi yang tersedia pada laman DJP online.
- Formulir yang telah disampaikan lewat aplikasi e-Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- PKP yang telah mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP wajib mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dalam 14 hari kerja KPP tidak menerima dokumen yang disyaratkan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan diterima oleh KPP, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
- Jika pencabutan pengukuhan PKP terkait dengan orang pribadi yang telah meninggal, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP bisa diajukan ahli waris, pelasana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
2. Pencabutan pengukuhan dengan cara manual:
Bagi PKP yang tidak bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara online, Anda bisa melakukannya secara manual. Berikut ini caranya:
- Isi formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP dan lampirkan beserta dokumen yang dibutuhkan ke KPP atau KP2KP tempat PKP terdaftar atau Anda kirimkan melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir.
- Setelah dokumen PKP diterima, maka PKP akan mendapatkan bukti penerimaan surat dari KPP/KP2KP.
- Bila permohonan tertulis tidak lengkap, maka: (1) Surat permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang disampaikan secara langsung ke KPP akan kembalikan kepada PKP. (2) Jika dokumen disampaikan melalui kurir atau jasa pengiriman, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi dilakukan apabila:
- Ditemukan data dan informasi perpajakan oleh DJP yang menunjukkan PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
- PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Demikianlah informasi mengenai tata cara pencabutan pengukuhan PKP. Semoga bermanfaat.