Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan Peraturan

Faktur pajak uang muka dibuat saat melakukan penyerahan BKP atau JKP yang diserahkan saat pembayaran uang muka. Ini yang harus Anda perhatikan saat membuat faktur pajak uang muka

Pada transaksi dengan pembayaran uang muka, pengusaha kena pajak (PKP) pihak penjual harus menyerahkan faktur pajak untuk pembayaran tersebut. Jenis faktur pajak ini disebut dengan FP uang muka. Faktur pajak ini umumnya digunakan pada saat transaksi dengan kontraktor. Format faktur pajak uang muka sama seperti faktur pajak lainnya, hanya pada penghitungan PPN menggunakan uang muka sebagai DPP.

Pengertian Faktur Pajak Uang Muka

Faktur pajak uang muka adalah bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka.

Sementara uang muka dapat dipahami sebagai pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban.

Contohnya adalah pembayaran kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang. Uang muka juga dapat dipahami sebagai pembayaran sebagian dari harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli telah mengikat.

Jika uang muka merupakan pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual, pembayaran berikutnya disebut dengan cicilan (angsuran) atau termin.

Umumnya, besarnya uang muka hanya sekian persen dari harga total. Uang muka/down payment juga hangus jika ternyata pembeli tidak bisa melunasi/melakukan pembayaran atas biaya yang timbul dari perjanjian tersebut.

Baca Juga: Saat Pembuatan Faktur Pajak, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!

Tujuan Uang Muka

Tujuan diberlakukannya uang muka adalah untuk menjamin pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Sementara, dari sisi pembeli, meski bukan sesuatu yang mutlak, uang muka bisa lebih meringankan dibandingkan harus membeli secara tunai di awal transaksi.

Dari sisi perusahaan, uang muka dikenal dengan istilah pendapatan diterima di muka. Ini merupakan pendapatan yang sudah diterima perusahaan tetapi belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Sebab, meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.

Pada kasus pembuatan FP uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui. Pembuat faktur juga harus menerbitkan FP uang muka. Kemudian, setelah seluruh nilai transaksi diperoleh, pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti.

Peraturan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

Sesuai Pasal 2 ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd. PER-17/PJ/2014, faktur pajak harus dibuat :

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan dan/atau sebelum penyerahan (BKP/JKP).
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
  • Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.Merujuk pada sejumlah ketentuan di atas, pembuatan faktur pajak uang muka mengacu pada poin kedua, yakni ketika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Baca Juga: Beda Faktur Pajak Termin & Faktur Pajak Uang Muka

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat FP Uang Muka

Menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, berikut ini tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak uang muka.

1. Nomor Urut

Isi sesuai nomor urut BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

2. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

Isi sesuai jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Jika menerima uang muka, termin atau cicilan, kolom nama BKP/JKP ditambah dengan keterangan uang muka, termin, atau angsuran atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP. Sedangkan, dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas BKP yang diserahkan.

3. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

Isi sesuai harga jual atau penggantian atas BKP atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin. Jika uang muka atau termin sudah diterima, maka yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah jumlah uang muka atau termin tersebut.

4. Potongan Harga

Lengkapi dengan total nilai potongan harga BKP dan/atau JKP yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.

5. Uang Muka yang Telah Diterima

Lengkapi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP dan/atau JKP.

Demikian pembahasan mengenai faktur pajak uang muka. PKP dapat menerbitkan FP uang muka maupun jenis faktur pajak lainnya dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

  • PER-17/PJ/2014
  • PER-17/PJ/2014
Reading: Mengenal Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan Peraturan