Resources / Blog / PPN e-Faktur

Barang Tidak Kena PPN: Perlakuan Pajak Terhadap Barang Kebutuhan Pokok

Tidak semua barang yang beredar termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Ternyata, ada pula barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa saja jenis barang-barang tersebut dan apa saja kategorinya. Silahkan baca tulisan singkat berikut ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Barang Tidak Kena PPN

Barang tidak kena PPN merupakan istilah bagi barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang tidak kena PPN ini mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pada dasarnya semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga dalam perlakuannya pasti akan dikenakan PPN. Namun, ada beberapa barang yang penggunaannya termasuk dalam barang-barang yang sangat vital, sangat diperlukan oleh khalayak umum. Sehingga, untuk barang-barang tertentu ini tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur dalam Transaksi Bisnis

Dasar Hukum Barang Tidak Kena PPN

Barang tidak kena PPN ini memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). UU No. 42/2009 secara spesifik merinci beberapa barang tidak kena PPN. Salah satunya klasifikasi barang tidak kena PPN adalah barang kebutuhan pokok.

Masuknya barang kebutuhan pokok sebagai barang tidak kena PPN ini tertuang dalam pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009. Ayat tersebut secara gamblang menyebutkan, salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ini merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Rincian Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN

Secara spesifik memang UU No. 42/2009 tidak menyebutkan apa-apa saja barang kebutuhan pokok yang masuk dalam klasifikasi barang tidak kena PPN. Maka, untuk memperjelas apa saja barang kebutuhan pokok yang masuk dalam klasifikasi barang tidak kena pajak, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Dalam PMK No. 116/PMK.010/2017 rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN antara lain:

  1. Beras dan gabah. Kriteria yang masuk dalam beras dan gabah yang tidak kena PPN adalah, berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung. Kriteria yang masuk dalam jagung yang tidak kena PPN adalah, telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  3. Sagu. Kriteria sagu tidak PPN adalah, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
  4. Kedelai. Kriteria kedelai yang tidak kena PPN adalah berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  5. Garam konsumsi. Kriterianya antara lain, garam yang beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat.
  6. Daging. Kriteria daging tidak kena PPN adalah, daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Telur. Kriteria telur yang tidak PPN adalah, telur tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
  8. Susu. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN adalah, susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan. Kategori buah yang tidak kena PPN adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran. Yang masuk kategori sayur-sayuran tidak kena PPN adalah, sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  11. Ubi-ubian. Termasuk dalam kategori ini adalah ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.
  12. Bumbu-bumbuan. Kriteria bumbu-bumbuan yang tidak dikenakan PPN adalah bumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
  13. Gula konsumsi. Dalam gula konsumsi, yang tidak dikenakan PPN meliputi, gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Baca Juga: Definisi dan Jenis-Jenis Fasilitas PPN yang Perlu Anda Ketahui

Perlakuan Pajak Barang Kebutuhan Pokok Sebagai Barang Tidak Kena PPN

Karena barang kebutuhan pokok merupakan barang yang tidak dikenakan PPN, maka penjual, baik yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum, tidak diwajibkan membuat faktur pajak.

Perlakuan pelaporan pajak untuk transaksi-transaksi yang berkaitan dengan barang tidak kena PPN, seperti barang kebutuhan pokok, berbeda dibandingkan barang yang dibebaskan PPN. Apa saja bedanya?

Untuk barang yang masuk kategori dibebaskan PPN, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Alasannya karena status barang atau jasa adalah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Namun, untuk barang tidak kena PPN, termasuk barang-barang kebutuhan pokok, sejak awal ditetapkan sebagai barang tidak kena pajak sehingga tidak wajib membuat faktur pajak.

Nah, bagaimana jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang ritel, katakanlah super market, membeli barang-barang kebutuhan pokok untuk dijual kembali? Jika seperti itu, karena supplier barang kebutuhan pokok tidak diwajibkan membuat faktur, maka supplier hanya menyerahkan invoice tanpa memungut PPN.

Mengelola invoice kini bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah. Anda hanya membutuhkan perangkat elektronik seperti laptop atau komputer dan jaringan internet yang mumpuni serta aplikasi yang mampu menyediakan otomatisasi invoice dengan lebih efisien, seperti OnlinePajak. Di OnlinePajak Anda bisa meningkatkan produktivitas kinerja Anda karena tidak ada lagi proses manual dan entri data berulang. Setiap transaksi dan invoice otomatis tersinkronisasi sehingga tutup buku di akhir bulan dapat selesai dalam waktu singkat.

Referensi:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017
Reading: Barang Tidak Kena PPN: Perlakuan Pajak Terhadap Barang Kebutuhan Pokok