Pengertian Nota Retur Faktur Pajak
Dalam transaksi jual-beli, tidak jarang pihak pembeli mengembalikan barang yang yang telah diperoleh dari penjual. Padahal transaksi tersebut telah dilaporkan dan faktur pajak atas transaksi itu sudah dibuat. Untuk kasus seperti ini, dibutuhkan nota retur faktur pajak.
Nota retur faktur pajak adalah sebuah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Bagi PKP pembeli, nota retur faktur pajak berfungsi untuk mengurangi pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan.
Nota retur terdiri dari 3 rangkap yang masing-masing diperuntukan bagi PKP Penjual, PKP pembeli (dijadikan sebagai arsip) dan Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.
Seperti disinggung sekilas di atas, nota retur dibuat ketika PKP pembeli mengembalikan barang dari PKP penjual. Nah, berikut ini adalah sejumlah alasan yang biasanya menjadi penyebab pengembalian barang:
- Barang tidak sesuai standar/kesepakatan yang telah didiskusikan sebelumnya.
- Barang mengalami kerusakan/cacat.
- Adanya pembatalan secara khusus sehingga mengakibatkan barang dikembalikan kepada perusahaan.
Nota retur faktur pajak tidak perlu dibuat dalam beberapa kondisi seperti :
- Barang kena pajak yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama baik dalam hal jenis, jumlah dan harga.
- Pengembalian terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP. Dalam kondisi seperti ini, penjual dapat langsung memberikan surat pembatalan/perbaikan faktur pajak.
Informasi yang terdapat dalam nota retur faktur pajak dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah proses pengembalian barang. Berikut ini contoh kondisi pengembalian barang yang dianggap tidak sah:
- Nota retur faktur pajak tidak mencantumkan informasi secara lengkap.
- Tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan.
- Lampiran ketiga nota retur faktur pajak tidak diserahkan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.
Dasar Hukum Pembuatan Nota Retur Faktur Pajak
Sesuai dengan PMK 65/PMK.03/2010 maka nota retur faktur pajak atas pengembalian Barang Kena Pajak wajib berisi beberapa keterangan seperti :
- Nomor urut nota retur faktur pajak
- Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
- Nama, alamat dan NPWP pembeli
- Nama, alamat, NPWP PKP Penjual
- Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPnBM yang dikembalikan
- Tanggal pembuatan nota retur faktur pajak
- Nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Peraturan mengenai nota retur faktur pajak juga tercantum dalam SE-131/PJ/2010 dimana nota retur atas pengembalian BKP yang faktur pajaknya tidak mencantumkan identitas pembeli , tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak keluaran bagi PKP pembeli.
Perbedaan Nota Retur Faktur Pajak dan Nota Pembatalan Faktur Pajak
Jika nota retur faktur pajak digunakan sebagai bukti saat mengembalikan BKP yang telah diberikan dari penjual kepada pembeli PKP, bagaimana dengan pengembalian Jasa Kena Pajak (JKP)?
Pengembalian JKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2010 yang mendefinisikan nota pembatalan sebagai sebuah dokumen yang digunakan untuk membatalkan seluruh/sebagian hak dan fasilitas oleh penerima JKP. Pembuatan nota pembatalan faktur pajak dilakukan saat JKP dibatalkan.
PMK 65/PMK.03/2010 juga mengatur beberapa poin yang harus dicantumkan dalam nota retur pembatalan faktur pajak seperti:
- Nomor urut nota pembatalan.
- Nomor, kode seri, dan tanggal pembatalan JKP.
- Nama, alamat dan NPWP penerima jasa.
- Nama, alamat, NPWP PKP pemberi JKP.
- Jenis jasa dan jumlah penggantiaan JKP yang dibatalkan.
- PPN atas JKP yang dibatalkan.
- Tanggal pembuatan nota pembatalan.
- Nama dan tanga-tangan pihak yang berhak menandatangangi nota pembatalan faktur pajak.