Alasan Pengajuan Banding Pajak
Banding pajak merupakan upaya hukum yang dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil surat ketetapan pajak.
Proses banding pajak ini memang baru dapat dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atas hasil pemeriksaan pajak yang diikuti terbitnya suatu surat ketetapan pajak tentang pajak terutang jadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Dasar Hukum Banding Pajak
Seperti yang Anda ketahui, proses di atas merupakan bagian dari proses hukum dalam perpajakan. Tentu saja proses ini didasari oleh ketetapan hukum yang berlaku.
Mengenai banding pajak, dasar hukum yang menaunginya adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sementara, proses hukumnya meliputi keberatan, banding, hingga peninjauan kembali
Keberatan
Sebagai wajib pajak, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak. Caranya dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJP.
Surat pengajuan keberatan ini paling lambat bisa Anda ajukan tiga bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak/sejak tanggal pemotongan/pemungutan.
Wajib pajak bisa melewati waktu yang telah ditetapkan, asalkan wajib pajak mampu menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan atau terjadi suatu hal di luar kuasa wajib pajak.
Setelah surat keberatan diterima, maka wajib pajak harus menunggu keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 12 bulan.
Banding Pajak
Seperti yang sudah disebut di awal, banding pajak baru bisa wajib pajak lakukan ke Badan Pengadilan Pajak apabila wajib pajak merasa belum puas dengan hasil atau isi surat keputusan keberatan atas keberatan yang sebelumnya sudah diajukan.
Syarat-Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak
- Tiap 1 keputusan, diajukan 1 surat banding.
- Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat banding juga harus dilampiri surat keputusan keberatan tersebut.
- Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.
- Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
Jangan lupa untuk melengkapi data-data atau bukti pendukung seperti Surat ketetapan Pajak (SKP), surat permohonan keberatan, SPT, laporan keuangan, dan lainnya.
Baca Juga:
Apabila sidang banding pajak akan dilaksanakan, maka pemohon banding akan mendapat pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum sidang dimulai.
Pihak yang Mengajukan Banding Pajak
Proses banding pajak harus dilakukan oleh pihak terkait, antara lain:
- Banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak.
- Apabila selama proses banding pajak pemohon meninggal dunia, maka banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
- Jika selama proses banding pajak pemohon melakukan penggabungan, pemecahan, peleburan/pemekaran usaha, maka banding pajak bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena terjadinya kasus tersebut.
Hak Pemohon Banding Pajak
Setelah persyaratan banding pajak telah dipenuhi, pemohon banding pajak juga memiliki hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh pemohon banding pajak.
Berikut ini hak-hak pemohon banding pajak yang perlu Anda ketahui:
- Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Surat bantahan bisa dimasukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
- Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
- Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
- Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
- Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.
Proses banding pajak memang terbilang cukup lama, pengadilan pajak wajib menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding pajak diterima.
Apabila permohonan banding pajak ditolak atau dikabulkan namun hanya sebagian, maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. Kemudian dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.