DPP Nilai Lain Pajak Film Impor
Sebagai penggemar film, apakah Anda sadar jika film box office yang Anda tonton di bioskop dikenakan pajak? Jika iya, tahukah Anda berapa tarif yang dikenakan?
Ternyata, perhitungan pajak film dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. Jadi, tarifnya berbeda dibandingkan tarif PPN 10%. Nah, artikel ini akan membahas tentang DPP nilai lain atas film cerita impor. Jika Anda tertarik, mari simak ulasannya di bawah ini.
Bagi sebagian orang, menonton film merupakan kegiatan rekreasi dan menyegarkan pikiran. Tidak cuma doyan menonton film buatan dalam negeri, masyarakat kita juga senang menyaksikan film impor atau film-film box office yang tayang di Indonesia.
Berkenaan dengan film dari luar Indonesia ini, pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.
Sehubungan dengan PMK di atas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku instansi yang berkaitan langsung dengan pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-79/PJ/2011 tentang penyampaian peraturan menteri keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tersebut.
Hal Penting dalam PMK Nomor 102/PMK.011/2011
Sesuai dengan keterangan peraturan menteri keuangan di atas, PMK ini mengatur dan menjelaskan tentang DPP nilai lain atas suatu pemanfaatan barang yang dimaksud. Nah, berikut ini hal penting dalam PMK Nomor 102/PMK.011/2011:
- Penentuan DPP nilai lain atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa film cerita impor.
- Penentuan DPP nilai lain atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor.
- Penentuan dasar pemungutan PPh 22 untuk kegiatan impor film cerita impor.
Selain tiga hal di atas, dalam PMK tersebut juga tertera DPP nilai lain atas pemanfaatan film cerita impor sebagaimana yang disebutkan pada poin kedua. Nilai DPP nilai lain tersebut adalah sebesar Rp12.000.000/kopi film cerita impor.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan film cerita impor tersebut akan dipungut atau dibayar pada saat impor. Sedangkan, yang dimaksud pada poin ketiga, dasar pemungutan PPh 22 untuk kegiatan impor film cerita impor merupakan nilai impor atas media film cerita impor berupa pita seluloid, pita video, cakram optik, dan bahan-bahan lainnya.
Mengenai poin pertama, DPP nilai lain yang dimaksud sebesar Rp12.000.000/kopi film cerita impor. PPN atas penyerahan film cerita impor dipungut saat pertama kali kopi film cerita impor diserahkan kepada pengusaha bioskop. Penerbitan faktur atas penyerahan kopi film cerita impor dibuat oleh importir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila terjadi penyerahan selanjutnya atas salinan film cerita impor yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop yang telah dipungut PPN kepada pengusaha bioskop lain, maka atas penyerahan tersebut tidak perlu lagi dipungut PPN sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak lagi.
Mengenal DPP Nilai Lain
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah harga jual, nilai impor, penggantian, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, seperti untuk menghitung besarnya PPN terutang, PPh 22 terutang, PPh 23 terutang, dan PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.
Sedangkan, untuk kepentingan menghitung besarnya PPN terutang, wajib pajak menggunakan DPP berupa nilai lain yang penetapannya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Penggunaan DPP nilai lain ini dimaksudkan untuk menjamin adanya rasa keadilan dalam harga jual, nilai penggantian, nilai impor dan ekspor yang sulit untuk ditetapkan, dan penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti air minum dan listrik.