PPN membangun sendiri adalah pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Namun, seperti apa perlakuan PPN membangun sendiri jika kegiatan membangun dilakukan oleh kontraktor PKP?
Sementara, pengertian kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.
Pengertian ini tercantum dalam pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Seperti disinggung di awal artikel, pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri. PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang baik bagi orang pribadi atau wajib pajak badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Mengapa kegiatan membangun sendiri juga dikenakan PPN? Karena, pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai tentu akan dikenakan PPN.
Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 500 m2 dengan nilai tanah Rp 600.000.000. Anda kemudian membangun rumah di atas tanah tersebut dan menghabiskan biaya, baik material hingga upah pekerja bangunan, senilai Rp1.500.000.000.
Maka, setelah rumah selesai dibangun, nilai bangunan menjadi lebih dari Rp2.100.000.000. Nah, kelebihan itulah yang disebut pertambahan nilai sehingga harus dikenakan PPN.
PPN Membangun Sendiri Ditanggung oleh Kontraktor
Pada umumnya, kegiatan membangun bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa kontraktor. Nah, jika Anda menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka perlakukan PPN-nya akan berbeda tergantung dari status kontraktor PKP atau bukan PKP.
Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN atas nilai kontraknya. Biasanya, nilai kontrak ini berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun maupun kontraktor.
Kontraktor memungut PPN kepada konsumen karena konsumenlah yang akan menikmati nilai tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Sebaliknya, apabila Anda menggunakan kontraktor yang bukan PKP, maka kontraktor tidak memungut PPN dan kasus ini disebut kegiatan membangun sendiri. Sehingga kewajiban menyetor dan melaporkan PPN menjadi tanggung jawab Anda.
Cara Setor PPN Membangun Sendiri
Berdasarkan PMK Nomor 163/PMK.03/2012, berikut ini cara menghitung PPN membangun sendiri:
-
Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya.
-
Penyetoran PPN terutang dilakukan melalui SSP dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 103.
-
Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, maka kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
-
Namun, jika bangunan didirikan di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan, maka SSP diisi dengan ketentuan berikut ini:
-
Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor isi dengan nama dan NPWP orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
-
Pada kolom NPWP diisi dengan 00.000.000.0-KPP-000. Pada KPP diisi dengan 3 digit kode KPP terdaftar.
-
Kesimpulan
- Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.
- Pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri ini merupakan PPN.
- Kontraktor akan memungut PPN apabila kontraktor merupakan PKP.
- Kontraktor tidak memungut PPN, bila kontraktor bukan PKP, maka wajib pajak akan menanggung kewajiban setor dan lapor PPN.