Dari sekian banyak sanksi pajak, peraturan perpajakan di Indonesia mengenal sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sanksi ini berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Meski angka 2% ini terlihat kecil, namun jumlahnya akan terlihat besar jika DPP-nya besar. Katakanlah DPP yang digunakan senilai Rp 1 miliar, maka sanksi yang dikenakan bisa mencapai Rp 20 juta.
Apalagi jika keuntungan bisnis yang diperoleh PKP untuk transaksi tersebut berada di bawah 2%. Tentu hal ini akan sangat merugikan PKP.
Dasar Hukum Sanksi Pajak 2% Bagi PKP
Dasar hukum sanksi pajak tertera pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi Pajak 2% dari DPP
Sanksi pajak 2% tergolong sebagai sanksi administrasi dalam bentuk denda. Besaran denda ditentukan berdasarkan jumlah tertentu, persentase tertentu, atau perkalian dari jumlah tertentu. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak sanksi administrasi denda berikut ini.
- Jika SPT Masa telat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT.
- Jika SPT Tahunan telat disampaikan, maka akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT.
- Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
- Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari DPP.
- PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari DPP.
Dalam beberapa tindak pelanggaran, sanksi denda bisa disertakan atau ditambahkan dalam sanksi pidana. Misalnya, PT. Biru mendapat omzet lebih dari Rp600.000 sejak perusahaan tersebut didirikan. Namun PT. Biru tidak melaporkan diri sebagai PKP. Pada tahun 2009, PT. Biru mendapatkan omzet peredaran bruto selama 1 tahun pajak senilai Rp850.000.000, maka:
Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun |
Rp. 850.000.000 |
|
|
|
|
Pokok PPN yg harus dipungut |
Rp. 85.000.000 |
Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN) |
Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln |
Rp. 40.800.000 |
Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB |
Denda Administrasi 2% dr DPP |
Rp. 17.000.000 |
Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP |
Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang |
Rp. 142.800.000 |
|
Agar Terhindar dari Sanksi Pajak
Kita semua bisa menghindari sanksi pajak 2% yang disebabkan kesalahan dan kekeliruan PKP yang sudah disebutkan di atas. Untuk menghindari denda tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menjadi wajib pajak patuh. Seperti apa persisnya cara menghindari sanksi pajak 2% tersebut? Mari simak ulasannya berikut ini.
Terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari sanksi pajak, antara lain:
- Isilah faktur pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Isilah SPT secara benar, lengkap dan jelas. Benar nominalnya, lengkap lampirannya, dan jelas rinciannya.
- Setorkan pajak terutang dan buatlah laporan dari setiap perpajakan Anda secara tepat waktu. Apabila batas waktu pelaporan sudah dekat sedangkan Anda belum menyiapkan dokumennya, maka lakukan laporan nihil agar terhindar dari denda. Setelahnya baru segera lakukan perbaikan.
- Jangan coba-coba atau hindari kegiatan yang dapat menimbulkan sanksi pidana.