Mengenal Fasilitas Pembebasan PPN
Fasilitas pembebasan PPN merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Sesuai dengan namanya, fasilitas yang diberikan adalah dibebaskannya kegiatan penyerahan BKP yang dimaksud dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fasilitas pembebasan PPN ini jelas berbeda dengan fasilitas tidak dikenakan/dipungut PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas pembebasan PPN barang yang terlibat termasuk dalam BKP, namun mengingat sifat strategis BKP tersebut, maka atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.
Sementara, fasilitas tidak dipungut PPN merupakan barang dan jasa yang karena sifatnya untuk kepentingan umum, maka tidak dikenakan pungutan PPN. Barang-barang yang dimaksud salah satunya adalah bahan pangan.
Perihal BKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 115/PMK.03/2021.
Baca Juga: Definisi dan Jenis-Jenis Fasilitas PPN
Jenis BKP yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN
Dalam PMK Nomor 115/PMK.03/2021 dijabarkan BKP tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:
- Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; - barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan clan perikanan, baik penangkapan
maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis; - jangat clan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria clan/ atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - bibit clan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan; - pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, clan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap pakan yang kriteria clan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri
setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan clan perikanan clan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran clan/ atau dalam bentuk perak batangan;
dan - liquified natural gas.
Kemudian pada Pasal 3 ayat (2), BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:
- Mesin clan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan
maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis; - jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/ atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan; - pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan
pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/ atau dalam bentuk perak batangan;
- unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); - pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang rumah susun; dan
- batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi Orang Pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
- luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
- listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan
biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan
daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase
Amper; dan - liquified natural gas.
Baca Juga: Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Tata Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN
Mengacu pada peraturan di atas, hanya BKP berupa mesin dan peralatan pabrik yang memerlukan SKB untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, baik itu yang bersifat startegis impornya maupun yang bersifat strategis penyerahannya. Selebihnya, BKP lainnya diberikan fasilitas tanpa memerlukan SKB.
PKP harus mengajukan surat permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.
Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini harus disertai dengan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat pengukuhan PKP.
- Asli surat kuasa khusus jika PKP menunjuk kuasa untuk mengajukan permohonan SKB PPN.
- Penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Fasilitas Pembebasan PPN
Dalam hal kegiatan impor BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, selain menyertakan surat permohonan pembebasan PPN serta dokumen-dokumen yang sudah disebutkan, PKP juga harus melampirkan dokumen berupa Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) untuk mesin, serta beberapa dokumen lainnya yang terlampir pada PMK Nomor 115/PMK.03/2021.
Sementara, terkait kegiatan penyerahan BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, dokumen yang dilampirkan adalah kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan BKP.
Demikian informasi singkat mengenai fasilitas pembebasan PPN serta tata cara pengajuannya. Untuk pengelolaan PPN yang lebih mudah, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.
Referensi
PMK Nomor 268/PMK.03/2015
PMK Nomor 115/PMK.03/2021.