Fasilitas PPN di Kawasan Berikat
Dalam praktiknya, perlakuan PPN memiliki beberapa aturan tertentu. Salah satunya adalah perlakuan PPN di kawasan berikat. Benarkah pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi transaksi di dalam kawasan berikat? Lantas seperti apa fasilitas khusus tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Undang-undang PPN mengenal fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Untuk perlakuan PPN di kawasan berikat, berlaku PPN tidak dipungut. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 16B UU tahun 1984 tentang PPN. Transaksi ini memiliki kode faktur pajak 07.
Peraturan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Fasilitas PPN ini berlaku untuk:
- Kegiatan di kawasan tertentu/tempat tertentu di dalam daerah pabean.
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
- Impor Barang Kena Pajak tertentu.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Kawasan berikat adalah tempat khusus untuk menyimpan/menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan.
Hasil pengolahannya paling banyak digunakan sebagai barang eskpor. Untuk mendapatkan fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat harus membuat faktur pajak yang nantinya dilampirkan dalam SPT Masa.
Penerapan kebijakan kawasan berikat dilakukan untuk meredam pelemahan ekspor akibat penguatan nilai tukar dollar Amerika terhadap seluruh mata uag dunia termasuk rupiah. Kebijakan kawasan berikat juga diterapkan untuk mendorong ekspor.
Fasilitas PPN untuk Pemasukan Barang
Fasilitas PPN di kawasan berikat untuk pemasukan barang dikenakan atas:
- Pemasukan barang dari tempat di dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut.
- Pemasukan kembali barang hasil produksi kawasan berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan berikat lain/ perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat.
- Pemasukan hasil produksi dari kawasan berikat lain dalam daerah pabean yang bahan baku penghasilnya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dan akan digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat untuk diekspor.
- Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain yang bahan baku penghasilnya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah lebih lanjut oleh kawasan berikat.
- Pemasukan alat bantu kemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk disatukan dengan hasil produksi kawasan berikat.
Fasilitas PPN untuk Pengeluaran Barang
Fasilitas PPN di kawasan berikat untuk pengeluaran barang dikenakan atas:
- Pengeluaran bahan baku dan bahan pendukung seperti cetakan/mesin dari kawasan berikat ke kawasan berikat lain/ perusahan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
- Pengeluaran barang rusak asal tempat lain ke dalam daerah pabean sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
- Pengeluaran hasil produksi kawasan berikat yang bahan baku produksinya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat lainnya.
Dasar Hukum Perlakuan PPN di Kawasan Berikat
- UU Nomor 42 tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 dengan perubahannya.
- Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 147/PMK 04/2011 tentang Kawasan Berikat.