Resources / Blog / PPN e-Faktur

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN

Untuk memudahkan wajib pajak yang ingin membuat dan melaporkan SPT Masa PPN, mari simak ulasan tentang bentuk dan isi SPT Masa PPN di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bentuk dan isi SPT Masa PPN pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Namun, untuk memudahkan wajib pajak yang ingin membuat dan melaporkan SPT Masa PPN, mari simak ulasan tentang bentuk dan isi SPT Masa PPN di basah ini.

Pengertian SPT

Sebelum membahas mengenai bentuk dan isi SPT Masa PPN, mari kita segarkan terlebih dahulu ingatakan kita akan pengertian SPT. Jadi, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak/bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

SPT wajib diisi oleh wajib pajak dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, kemudian ditandatangani, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.

Pada dasarnya terdapat dua jenis SPT, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan dilaporkan pada masa suatu tahun pajak, sedangkan SPT masa dilaporkan pada suatu masa pajak. Sementara, jika dilihat dari jenis pajaknya, SPT juga terbagi menjadi dua, yakni SPT PPh dan SPT PPN.

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan, bentuk SPT terbagi menjadi dua, yakni dalam bentuk hardcopy (formulir dalam bentuk kertas) dan dokumen elektronik.

Meski terdapat dua bentuk SPT Masa PPN, namun kini Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal tersebut pun terdapat pada Pasal 3A Ayat (3) PMK Nomor 243/PMK.03/2014.

SPT Masa PPN

Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, kini SPT Masa PPN disebut juga dengan SPT Masa PPN 1111. Induk SPT Masa PPN 1111, yakni formulir 1111 (F.1.2.32.04) dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:

  • Formulir 1111 AB: formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
  • Formulir 1111 A1: formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
  • Formulir 1111 A2: formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
  • Formulir 1111 B1: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
  • Formulir 1111 B2: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
  • Formulir 1111 B3: formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Isi SPT Masa PPN 1111 (induk)

    Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014, isi SPT Masa PPN harus memuat data sebagai berikut:

    • Jenis Pajak.
    • Nama wajib pajak serta NPWP-nya.
    • Tanda tangan WP atau kuasa dari WP.
    • Jumlah penyerahan.
    • Jumlah DPP.
    • Jumlah pajak keluaran (penjualan).
    • Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan.
    • Jumlah kekurangan/kelebihan pajak.
    • Tanggal penyetoran.
    • Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP.

    Kesimpulan

    • SPT merupakan surat laporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak/bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • SPT terbagi menjadi 2 jenis, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa.
    • Berdasarkan jenis pajak, SPT juga terbagi menjadi 2, yakni SPT PPh dan SPT PPN.
    • Bentuk SPT berdasarkan PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), terbagi menjadi 2, yaitu dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan dokumen elektronik.
    • Kini seluruh PKP wajib membuat SPT Masa PPN 1111 (induk) dalam bentuk dokumen elektronik.
    Reading: Bentuk dan Isi SPT Masa PPN