Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan PKP. Jika pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti PKP tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan demikian terikat kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukan bagi PKP.
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) ini berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan. Perbedaannya adalah, NPWP merupakan identitas wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang merupakan identitas atau bukti kepesertaan dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Sedangkan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) lebih menitikberatkan pada identitas wajib pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.
Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP.
- Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Sebagai pengawasan administrasi perpajakan
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan identitas wajib pajak lainnya, seperti Nama, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), status usaha hingga kewajiban pajak.
Kewajiban yang Melekat Pada Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Jika pengusaha telah mendapatkan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) yang disertai juga dengan surat pengukuhan PKP, maka kepada pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yakni:
- Memungut pajak yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
- Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya.
Syarat Mendapatkan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Untuk mendapatkan nomor pengukuhan PKP, pengusaha baik pribadi maupun badan, harus memenuhi kriteria PKP, yang utama adalah memiliki omzet atau perderan bruto usaha satu tahun sebesar Rp4,8 miliar.
Pengusaha yang sudah memiliki omzet per tahun Rp 4,8 miliar atau lebih wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sementara, bagi pengusaha yang belum memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar namun ingin dikukuhkan sebagai PKP, harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk mendapatkan surat pengukuhan dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).
Dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan untuk mendapatkan surat dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) antara lain:
1. Untuk wajib pajak pribadi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa.
2. Untuk wajib pajak badan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO):
- Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi wajib pajak badan dalam negeri maupun badan asing.
Kelengkapan dokumen-dokumen ini disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pengusaha akan menerima bukti penerimaan surat. Setelah itu, KPP atau KP2KP kemudian akan melakukan survey.
Setelah dokumen diterima dan survey dilakukan, maka KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Jika keputusan dari KPP atau KP2KP adalah menerima permohonan pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).