Surat Permohonan Pencabutan PKP
Status PKP tidak melekat selamanya pada setiap wajib pajak. PKP dapat mencabut statusnya tersebut jika memenuhi syarat dan mengajukan surat permohonan pencabutan PKP.
Lalu mengapa wajib pajak mengajukan permohonan pencabutan status PKP, bagaimana contoh surat permohonan pencabutan PKP? Apa saja yang harus diisi wajib pajak dalam surat permohonan pencabutan PKP? Mari kita baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Menurut Pasal 21 Ayat 1 PER-20/PJ/2013, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:
- PKP dengan status wajib pajak non efektif.
- PKP yang tidak diketahui keberadaan/atau kegiatan usahanya.
- PKP pindah alamat ke KPP lain.
- PKP menyalahgunakan pengkuhan PKP.
- PKP yang sudah tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai PKP (omzet mengalami penurunan).
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
- PKP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 2 PER-20/PJ/2013 yakni atas permohonan PKP atau secara jabatan.
Pencabutan PKP secara jabatan atau atas permohonan PKP dilakukan atas hasil verifikasi/hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Pencabutan status PKP dilakukan berdasarkan hasil verifikasi apabila pencabutan pengukuhan dilakukan terhadap:
- PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
- PKP yang jumlah peredaran usaha/penerimaan brutonya tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha/penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
Pencabutan PKP secara jabatan:
- Hasil sensus pajak nasional.
- Hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Hasil konfirmasi lapangan/pengawasan setelah pengukuhan PKP.
Surat Permohonan Pencabutan PKP
Salah satu cara pencabutan status PKP adalah dengan mengajukan surat permohonan pencabutan PKP/ formulir permohonan pencabutan PKP.
Berikut ini contoh surat permohonan pencabutan PKP
Jika dilihat, bagian-bagian dalam suat permohonan pencabutan PKP terdiri dari :
A. Jenis pencabutan: diisi dengan tanda silang pada kotak “Permohonan Wajib Pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani wajib pajak / kotak “Pencabutan Secara Jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani petugas.
B. Nomor LHV/ LHP: diisi menggunakan nomor LHV/LHP yang mendasari pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan
C. Identitas Wajib Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP WP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP/ dicabut pengukuhan PKP secara jabatan.
- Nama wajib pajak. Diisi dengan nama wajib pajak yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP/dicabut pengukuhan PKP secara jabatan sesuai yang tertulis dalam kartu NPWP/Surat Keterangan Terdaftar.
D. Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP
Wajib pajak dapat mengisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Wajib Pajak juga dapat menyertakan alasan lain, jika alasan yang dimaksud tidak tersedia dalam sejumlah kotak yang tercantum dalam surat permohonan pencabutan PKP.
E. Pernyataan
Di bagian paling akhir surat permohonan pencabutan PKP terdapat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemohon/ kuasa pemohon.