Pada dasarnya beda faktur pajak batal dan pengganti sangat mudah untuk diketahui. Nah, artikel ini akan membahas tentang beda faktur pajak batal dan pengganti. Mari simak ulasannya di bawah ini.
Faktur Pajak Batal
Sesuai dengan namanya, faktur pajak batal merupakan faktur pajak yang transaksinya dibatalkan. Kontrak atau dokumen yang yang sebelumnya sudah dibuat antara pihak yang bertransaksi dibatalkan, sehingga faktur yang sudah dibuat harus dibatalkan.
Biasanya, jika terjadi pembatalan transaksi, PKP penjual yang harus membuat faktur pajak batal. Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, maka PKP penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan transaksi telah dibatalkan.
Jika PKP membuat faktur pajak batal, maka nomor faktur pajak yang batal tersebut tidak dapat digunakan lagi. Faktur pajak batal biasanya bisa saja terjadi karena kesalahan-kesalahan berikut ini:
- Kesalahan memasukan NPWP.
- PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
- Karena adanya kerusakan barang.
Faktur Pajak Pengganti
Setelah mengetahui pengertian tentang faktur pajak batal, kini saatnya memahami pengertian dari faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti biasanya akan dibuat oleh PKP ketika terdapat kesalahan dalam proses penginputannya sehingga PKP perlu membuat faktur pajak penggantinya.
Jika faktur pajak batal nomor seri faktur pajaknya sudah tidak dapat digunakan lagi, berbeda dengan faktur pajak pengganti. Jika PKP membuat faktur pajak pengganti, maka PKP tetap bisa menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama. Hanya saja kode faktur pajaknya menjadi berubah. Dari kode faktur normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).
Tanggal yang digunakan pun bukan tanggal pada saat pertama kali faktur pajak dibuat. Melainkan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Pembuatan faktur pajak pengganti ini berujung pada kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN baik bagi PKP penjual maupun lawan transaksinya.
Namun jika kita membatalkan faktur pajak atau menggunakan pajak pengganti maka nomor faktur pajak yang sudah terpakai tidak dapat kita pergunakan lagi. Penerbitan faktur pajak pengganti dapat dilakukan selama SPT Masa PPN yang mana faktur pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pembetulan SPT Masa PPN juga hanya bisa dilakukan selama SPT Masa PPN faktur pajak yang bersangkutan atau yang diganti tersebut belum melewati pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang sifatnya terbuka. Atau atas SPT Masa PPN tersebut, PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.
Beda Faktur Pajak Batal dan Pengganti
Setelah melihat penjabaran tentang faktur pajak batal dan pengganti, mungkin Anda sudah bisa menebak perbedaan antara kedua jenis faktur pajak tersebut. Berikut ini perbedaan faktur pajak batal dan pengganti:
- Adanya faktur pajak batal berarti dianggap transaksi tidak pernah terjadi atau dibatalkan. Sedangkan faktur pajak pengganti dibuat sebagai pembetulan dari kesalahan yang terdapat dalam faktur pajak normal.
- Kesalahan yang mengharuskan pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang.
- Sedangkan faktur pajak pengganti diterbitkan karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, jumlah barang.
- Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi.
- Sedangkan faktur pajak pengganti masih menggunakan nomor seri faktur yang sama hanya saja kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).