Sekilas Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah.
Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.
Pembuatan faktur pajak keluaran ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistem perpajakan Indonesia, yang mana sejak 1983 sistem pelaporan perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Sistem ini mengharuskan pelaku usaha melakukan pemotongan, pembayaran, serta pelaporan pajak secara mandiri.
Informasi Pada Faktur Pajak Keluaran
Informasi yang tertera pada faktur pajak keluaran antara lain:
- Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
- Nama BKP atau JKP yang ditransaksikan
- Harga jual/Penggantian Uang Muka/Termin
- Dasar Pengenaan Harga (DPP)
- PPN
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Semua informasi ini harus diisi, namun jika beberapa detail data tidak tersedia, dalam arti memang tidak ada transaksi yang melibatkan informasi tersebut, maka kolom informasi tersebut diisi dengan angka nol. Misalnya, kolom PPnBM ditulis nol, karena memang penyerahan BKP tidak termasuk barang mewah.
Setelah seluruh data faktur pajak keluaran selesai dibuat, PKP harus mengunggah atau upload untuk mendapatkan status approval dari Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan approval, PKP baru dapat menyampaikan faktur pajak keluaran kepada lawan transaksinya.
Baca juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak
Pembuatan Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran wajib dibuat pada saat:
- Saat penyerahan BKP
- Saat penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP)
- Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan)
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Faktur pajak keluaran awalnya dibuat secara manual, namun sejak 2015 faktur pajak keluaran dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.
Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib menggunakan aplikasi e-Faktur dan tidak diperkenankan lagi untuk membuat faktur pajak berbentuk kertas. Jika PKP tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.
Selain menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, PKP juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur sebagai solusi dalam meningkatkan proses bisnis perusahaan.
Aplikasi e-Faktur OnlinePajak memberikan kemudahan bagi PKP untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak elektronik dan invoice, kemudian mengirimkannya langsung ke lawan transaksi. Tidak hanya itu, PKP juga dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi pembayaran hingga mengumpulkan nota kredit suatu transaksi.
Pelajari lebih lanjut manfaat dan keuntungan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak di sini.
Setor pajak dengan satu klik
Contoh Faktur Pajak Keluaran
Bagaimana contoh bentuk dan format faktur pajak keluaran? Berikut ini adalah contoh faktur pajak keluaran yang dapat diperhatikan.
Di dalam faktur pajak keluaran, tertera informasi penting seperti identitas pihak penjual dan pihak pembeli, detail transaksi (harga jual, uang muka, barang kena pajak/jasa kena pajak), jumlah PPN yang dipungut oleh pihak penjual, serta QR code.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur OnlinePajak
Pada artikel ini, akan membahas secara lengkap cara membuat faktur pajak keluaran di aplikasi e-Faktur OnlinePajak dengan mudah. Namun, pastikan PKP telah memiliki akun di OnlinePajak.
Jika belum, silakan daftar sekarang dan selesaikan proses registrasi untuk menikmati kemudahan mengelola dan mengotomatisasi faktur pajak.
Berikut ini adalah langkah membuat faktur pajak keluaran.
- Login ke akun OnlinePajak Anda dan masuk ke menu “Transaksi Penjualan”.
- Klik tombol “Buat – Transaksi Baru”.
- Lengkapi informasi “Transaksi Penjualan” dan “Tipe dokumen”, lalu pilih “Kontak Lawan Transaksi”. Setelah selesaia, klik tombol “Buat”.
- Kemudian, isi informasi transaksi e-Faktur Anda yang meliputi: Jenis Dokumen, NSFP, Detil daftar barang/Jasa, Detil tanggal/Masa Pajak transaksi dan lainnya.
- Jika data yang diiput sudah sesuai, silakan klik tombol “Simpan” untuk menyimpan Draft transaksi atau klik tombol “Simpan dan Approve” untuk langsung mengirimkan Approval atas transaksi tersebut.
- Selanjutnya, Anda dapat melihat detil rangkuman Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.
Invoice dan faktur pajak yang telah Anda buat akan muncul pada halaman Transaksi Penjualan. Jika sudah approved, invoice dan faktur pajak dapat dikirimkan langsung ke lawan transaksi Anda. Semua proses ini dapat dilakukan dalam 1 klik saja.
Kelola faktur pajak Anda dengan aplikasi e-Faktur OnlinePajak sekarang. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mempelajari lebih lanjut mengenai aplikasi dan sejumlah layanan yang dapat menjadi solusi kebutuhan bisnis Anda.