Menimbang :
- bahwa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah diciptakan sistem perpajakan baru guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
- bahwa untuk melaksanakan sistem perpajakan baru tersebut dengan baik diperlukan adanya pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat;
- bahwa dalam rangka upaya untuk mencapai hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberikan pengampunan di bidang perpajakan;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
(1) | Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak. |
(2) | Pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari :
|
Pasal 2
(1) | Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah :
|
(2) | Dalam hal persyaratan tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka pengampunan pajak dengan sendirinya gugur. |
Pasal 3
(1) | Atas pajak-pajak yang belum pemah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut yang dimintakan pengampunan pajak, dikenakan tebusan dengan tarip:
|
(2) | Jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan adalah kekayaan bersih yang tercantum dalam daftar kekayaan/neraca per 1 Januari 1984 yang benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dengan jumlah kekayaan bersih yangtercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984. |
Pasal 4
(1) | Jumlah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimasukkan dalam modal perusahaan. |
(2) | Peningkatan modal saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari Bea Meterai Modal. |
(3) | Penambahan nilai saham dan atau pemberian saham baru kepada pemegang saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. |
Pasal 5
(1) | Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam Wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1984. |
(2) | Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak harus diberi tanda penerimaan, sedangkan yang dikirim dengan pos tercatat, resi pengiriman dianggap sebagai tanda bukti penerimaan. |
Pasal 6
Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1984 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3.
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak yang melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dibebaskan dari pengusutan fiskal. |
(2) | Laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun terhadap Wajib Pajak. |
Pasal 8
Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka untuk jumlah yang telah diketahui tersebut tidak dapat diberikan pengampunan pajak.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO