Resources / Blog / Seputar PPh Final

5 Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi dan Solusinya

Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini pelaku UMKM di Tanah Air mencapai angka 60 juta. Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi dan potensi sumber daya manusia yang semakin berkembang.

5 Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi dan Solusinya

Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini pelaku UMKM di Tanah Air mencapai angka 60 juta. Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi dan potensi sumber daya manusia yang semakin berkembang.

Apa Itu UMKM?

Sebelum kita membahas lebih lanjut apa saja permasalahan UMKM yang sering ditemui di Indonesia, ada baiknya kita membahas apa itu UMKM dan klasifikasinya.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM bisa dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualannya. Untuk lebih memahaminya lebih lanjut, yuk lihat penjelasannya di bawah ini:

1. Kategori Usaha Mikro

Klasifikasi ini merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha perorangan, dengan karyawan kurang dari 4 orang, aset hingga Rp50 juta, dan omzet penjualan tahunan mencapai Rp300 juta.

2. Kategori Usaha Kecil

Ciri-ciri UMKM yang termasuk kategori usaha kecil adalah memiliki karyawan berkisar 5-19 orang, kekayaan bersih kisaran Rp50 juta-Rp500 juta, dan omzet per tahun berkisar Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Cakupan UMKM usaha menengah semakin lebih besar, dengan karyawan berjumlah antara 20-99 orang, aset antara Rp500 juta-Rp10 miliar, dan omzet penjualan antara Rp2,5-50 miliar.

4. Kategori Usaha Besar

Usaha ekonomi produktif ini memiliki jumlah karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar.

Apa Saja Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi di Indonesia?

Dari sekian banyak permasalahan UMKM yang terjadi di Indonesia, 5 permasalahan di bawah ini yang paling sering ditemui. Namun, jangan Anda jadikan permasalahan ini sebagai penghalang melainkan sebuah tantangan yang harus dilalui demi kelangsungan usaha Anda sendiri.

Yuk, kita simak bersama apa saja permasalahan UMKM yang umum terjadi di Indonesia beserta dengan solusinya:

1. Permasalahan UMKM Paling Klasik adalah Soal Modal

Permasalahan UMKM yang paling sering ditemui adalah modal yang terbatas. Para pelaku UMKM mungkin saja memiliki banyak ide bisnis untuk mengembangkan usahanya, namun harus terhenti karena tidak adanya modal tambahan. Jika ditelusuri ke belakang, banyak pelaku UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan modal tambahan dari lembaga keuangan dikarenakan banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi. Hal ini senada dengan hasil survei yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, yang mana 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan.

Perkembangan teknologi memberikan solusi baru bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan modal tambahan. Sebut saja kehadiran teknologi finansial (fintech) melalui sistem urunan dana atau yang dikenal dengan istilah crowdfunding. Cara pendanaan baru ini menjadi tantangan bagi pelaku UMKM dalam meyakinkan khalayak umum untuk mendanai usaha mereka.

Crowdfunding sendiri dibagi menjadi dua, yaitu reward dan equity. Sistem crowdfunding berbasis reward mirip dengan bentuk sponsor, yang mana seseorang berminat untuk mendanai usaha Anda kemudian Anda menawarkan berbagai jenis imbalan. Sistem reward ini tidak mengharapkan keuntungan finansial.

Sedangkan yang kedua merupakan crowdfunding berbasis equity yang mirip dengan investasi konvensional dalam bentuk saham yang sifatnya profit sharing. Investor yang tertarik untuk meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan sekaligus mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan banyaknya saham mereka di perusahaan tersebut.

Meski begitu, Anda sebagai pelaku UMKM juga perlu memperhatikan berbagai persyaratan ketika ingin mengajukan dana di lembaga crowdfunding, salah satunya untuk besaran bunga pinjaman. Selain itu, pastikan jika lembaga crowdfunding yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman. Ditambah lagi OJK baru saja menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana pada 31 Desember 2018 lalu dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018.

Baca Juga: 4 Aplikasi UMKM yang Mampu Mempermudah Manajemen Usaha Anda

2. Permasalahan UMKM Lainnya Terkait Urusan Perizinan

Tahukah Anda, bahwa banyak UMKM di Indonesia yang belum memiliki badan hukum yang jelas? Tidak adanya izin usaha resmi mendatangkan efek domino bagi pelaku UMKM karena akan menghambat laju usaha mereka sendiri, salah satunya saat ingin mengajukan modal. Sehingga sulit bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka menjadi lebih besar lagi.

Untuk itu, sebaiknya Anda sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha. Keberadaan SIUP penting dimiliki oleh pelaku UMKM agar usaha yang dijalankan memiliki bukti yang sah dari pemerintah. Perihal SIUP diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP dibagi menjadi 4 jenis berdasarkan skala usaha yang dijalankan, yaitu:

  • SIUP Mikro termasuk kategori usaha sangat kecil atau mikro dengan modal usaha dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
  • SIUP Kecil memiliki cakupan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
  • SIUP Menengah dimiliki bagi pelaku UMKM dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar  serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
  • SIUP Besar merupakan kategori terakhir yang wajib memiliki SIUP karena modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

Untuk bisa mendapatkan SIUP, Anda bisa mengajukan secara online maupun offline. Jika ingin mengurus secara online, akses melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Kemudian cari informasi seputar SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda. Jika ingin mengurus secara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya Anda.

Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan SIUP?

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempelkan materai Ro6.000, dibuat fotokopi 2 rangkap.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP sebanyak 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah /bangunan jika tanah atau bangunan disewa.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan.
  • Fotokopi KTP pemilik tanah  atau bangunan.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

Tahukah Anda, bahwa pengurusan SIUP tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga semakin memudahkan Anda untuk mendapatkan izin usaha yang sah!

3. Rendahnya Kesadaran untuk Membayar Pajak Juga Jadi Permasalahan UMKM di Indonesia

Selain perizinan, regulasi lain yang kerap diabaikan oleh pelaku UMKM adalah soal pembayaran pajak. Dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5% saja atau sekitar 1,5 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pelaku UMKM paham akan cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban mereka. Efek terburuk yang bisa menimpa pelaku UMKM adalah usaha mereka bisa mengalami gulung tikar karena modal yang ada habis dipakai untuk membayar sanksi pajak yang telat dibayarkan.

Pemerintah pun menurunkan tarif PPh Final atau yang sering disebut sebagai pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain itu, yang menjadi WP adalah mereka dengan usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.Kebijakan penurunan tarif ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih baik lagi.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak UMKM ini? Rumus sederhananya adalah omzet per bulan x tarif PPh Final. Kemudian PPh Final dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya.

Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran pajak PPh Final, Anda bisa melakukannya secara otomatis melalui aplikasi PPh Final yang dimiliki oleh OnlinePajak. Di sini Anda diberikan kemudahan dalam membuat ID billing dan menyetor PPh Final 0,5% hanya dalam 1 klik saja. Semuanya dilakukan secara otomatis dan praktis.

Lalu, apa saja keuntungan yang didapat dengan menghitung pajak UMKM di OnlinePajak?

  • Aplikasi OnlinePajak sudah disahkan sebagai mitra resmi DJP, sehingga semua transaksi yang Anda lakukan terjamin keamanannya.
  • Perhitungan dilakukan secara otomatis, Anda hanya cukup memasukkan total omzet maka hasil perhitungan akan muncul seketika.
  • Setor pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun melalui OnlinePajak.

Baca juga: Cari Tahu Cara Membayar Pajak UMKM 0,5% di OnlinePajak

4. Kurangnya Inovasi Jadi Permasalahan UMKM yang Tidak Bisa Terelakkan

Jumlah UMKM di Tanah Air yang terus bertambah bagai 2 sisi mata uang. Di satu sisi, geliat masyarakat Indonesia yang tinggi dalam membuat bisnis sendiri sangat baik dalam membantu mendorong perekonomian nasional. Di sisi lain, banyak juga yang mendirikan usaha hanya karena ikut-ikutan tren atau latah.

Alasan terakhir inilah yang membuat banyak pelaku UMKM jalan di tempat dalam mengembangkan usahanya karena minimnya inovasi. Akhirnya banyak usaha yang hanya bertahan selama 1-2 tahun, kemudian bangkrut karena produk atau jasa yang ditawarkan tidak kuat atau kalah bersaing. Banyak pelaku UMKM di Indonesia yang hanya menjalankan bisnis berdasarkan ikut-ikutan tanpa melihat potensi diri yang dimilikinya.

Tidak mengherankan jika produk UMKM lokal yang berhasil menembus pasar internasional terbilang masih sedikit. Jika dibandingkan dengan produk sejenis dari negara luar, produk UMKM Indonesia kalah saing baik dari segi kualitas dan harga. Produk yang lahir dari latah atau ikut-ikutan tren ini tidak muncul dari konsep yang matang dan memiliki kemiripan satu sama lain dengan produk sejenis. Di awal, permintaan dan barang ditawarkan sama-sama banyak, namun lama-kelamaan permintaan menjadi turun karena konsumen yang sudah bosan dengan barang sejenis.

Untuk itu, pelaku UMKM diharapkan mampu untuk berpikir kritis sekaligus inovatif dalam memproduksi barang dan jasa. Meski barang yang ditawarkan sejenis, tetapi jika masing-masing memiliki perbedaan yang signifikan membuat konsumen mempunyai banyak pilihan. Pelaku UMKM dapat melakukan riset terhadap perilaku konsumen sekaligus trial and error untuk mengetahui formula yang tepat bagi produk yang dihasilkan. Perkembangan teknologi yang ada juga membuka peluang bagi Anda untuk mengikuti pelatihan atau workshop yang bermanfaat bagi kelangsugan usaha Anda. Selain memperhatikan kualitas produk, peningkatan layanan juga penting untuk diperhatikan terutama bagi pelaku UMKM di bidang jasa.

Karena inovasi justru terlahir tidak dengan sendirinya, melainkan melalui sebuah proses panjang yang membuahkan hasil yang manis.

Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022

5. Permasalahan UMKM Juga Lahir dari Banyaknya Pelaku UMKM yang Masih Gagap Teknologi

Familiar dengan istilah gagap teknologi atau yang sering disingkat dengan gaptek? Ya, istilah ini merupakan sebutan bagi individu yang tidak tahu-menahu tentang kemajuan teknologi serta tidak bisa mengoperasikannya. Kondisi gagap teknologi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi ekonomi, kondisi lingkungan, lokasi wilayah, dan lain sebagainya.

Lalu, apa kaitannya antara gagap teknologi dengan permasalahan UMKM? Perkembangan teknologi yang terjadi sekarang ini melahirkan geliat ekonomi digital yang justru membawa banyak manfaat bagi pelaku UMKM, tidak hanya dalam memasarkan produknya tetapi juga memudahkan proses produktivitas para pelaku UMKM. Kehadiran saluran marketplace dan media sosial membuka peluang bagi pelaku UMKM dalam mengenalkan produk mereka ke ranah yang lebih luas. Selain itu, produktivitas pegiat UMKM semakin lebih mudah dan efisien berkat adanya perkembangan teknologi, mulai dari melakukan pembukuan secara digital, membayar pajak melalui sistem aplikasi, dan lain-lain.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu faktor yang menjadi kendala adalah tidak meratanya penyebaran informasi di Tanah Air yang menyebabkan munculnya virus gaptek ini. Selain itu, generation gap antara pelaku UMKM yang diwakilkan oleh generasi X dan pelaku UMKM dari generasi milenial melahirkan jarak soal permasalahan UMKM ini.

Ada baiknya pelaku UMKM di usia muda turut mengajarkan atau memberikan penyuluhan terkait teknologi terkini terhadap pelaku UMKM di usia senior. Mereka yang lebih tua juga diharapkan tidak segan untuk bertanya mengenai update terkini di dunia bisnis.

Kesimpulan

Lima permasalahan UMKM di atas memiliki kaitannya satu sama lain, namun sebagai pelaku sebaiknya Anda jangan melihatnya sebagai penghalang untuk berkembang melainkan sebagai tantangan untuk bisa maju dan berkembang menjadi lebih baik lagi.

Sebagai pengusaha yang baik, tentu harus mampu taat akan pajak. Kini melakukan segala kewajiban perpajakan baik secara pribadi maupun badan sudah bisa Anda lakukan hanya dengan satu aplikasi terintegrasi, yakni OnlinePajak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda dapat melakuakn kegiatan perpajakan mulai dari setor dan lapor pajak UMKM dengan mudah, cepat, akurat, dan aman.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Sahan Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowfunding)
Reading: 5 Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi dan Solusinya