Sekilas Tentang Pajak Internasional
Pernah mendengar istilah pajak internasional? Istilah ini mungkin menjadi hal yang tidak asing bagi Anda yang bekerja di bidang akuntansi dan perpajakan. Seringkali istilah ini juga disebut sebagai “istilah ekslusif” karena hanya sedikit jumlah Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi internasional. Nah, bagi Anda yang masih asing dan ingin mengetahui secara lebih lanjut, silakan ikuti pembahasan dalam artikel ini.
Pajak internasional merupakan kesepakatan perpajakan antarnegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Wina. Persetujuan ini mengakibatkan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara tidak berlaku atas penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disepakati perjanjian bilateral khusus antar kedua negara yang memiliki kesepakatan tersebut.
Pajak internasional merupakan aspek perpajakan yang tidak lahir begitu saja. Hal ini diatur dan disepakati oleh negara-negara yang mengadakan transaksi. Apa guna dari kesepakatan ini?
- Untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara.
- Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.
Pada umumnya terdapat dua faktor yang mempengaruhi ketentuan pajak internasional suatu negara, di antaranya:
1. Personal Connecting Factor
Faktor penghubung yang mengaitkan hak pajak suatu negara berdasarkan status subjek pajak negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi ketentuannya berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan.
2. Objective Connecting Factor
Mengaitkan hak pajak suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajak terhubung dengan daerah teritorial suatu negara. Pemberlakuannya diatur dalam hukum pajak internasional.
Hukum Pajak Internasional
Berdasarkan kesepakatan negara-negara di Eropa Barat atau negara Anglo Sakson, istilah hukum pajak internasional sendiri dibagi menjadi:
- Hukum pajak nasional yang mengatur hukum pajak luar negeri (National External Tax Law)
National External Tax Law adalah hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai kekuatan hukum sampai di luar batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai sumber pajak yang ada di luar negeri maupun subjek pajak yang ada di luar negeri.
- Hukum pajak luar negeri (Foreign Tax Law)
Keseluruhan perundang-undangan dan peraturan pajak dari negara yang ada di seluruh dunia.
- Hukum pajak internasional (International Tax Law)
International tax law merupakan kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antar negara dan diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur perpajakan antar negara yang memiliki kepentingan.
Sistem Pajak Internasional di Indonesia
Sebagai negara yang menjalin hubungan dengan negara lain, Indonesia tidak terhindar untuk mengadakan berbagai macam transaksi seperti aktivitas impor, ekspor, serta beragam aktivitas lainnya yang masuk ke kategori kegiatan perdagangan internasional. Transaksi ini akan mengakibatkan penduduk dari salah satu negara akan memperoleh penghasilan. Atas transaksi antar negara ini maka dikenakan pajak internasional.
Indonesia juga merupakan subjek hukum internasional karena telah mengikuti dan menandatangani Konvensi Wina. Konvensi internasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat antar negara yang ikut menandatangani kesepakatan tesebut. Oleh karena itu, jika Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), hal ini terjadi bukan saja karena keinginan dari pihak Indonesia sendiri melainkan ada asas timbal balik dan keinginan yang sama dari negara yang mengadakan perjanjian.
Berbicara tentang pajak internasional di Indonesia secara umum dapat dikatakan berlaku hanya terbatas pada subjek dan objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak dikenakan pajak berdasarkan dasar hukum yang dimiliki Indonesia. Namun pajak internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomi atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
Dasar Hukum Pajak Internasional di Indonesia
Pajak internasional yang diberlakukan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam beberapa peraturan perpajakan nasional, di antaranya:
- Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Pasal 32 A Undang Undang PPh) mengenai pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
- Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak termasuk Subjek Pajak.
- Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa, Bilamana terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan.
- Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak Luar Negeri.
Kesimpulan
Jadi secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak internasional merupakan sistem perpajakan yang ditetapkan antar negara yang memiliki kesepakatan bilateral. Ketentuan dan tarifnya juga ditentukan oleh kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Kesepakatan tersebut dibuat untuk meningkatkan perekonomian suatu negara dan mengurangi hambatan investasi.
Ada dua faktor yang mempengaruhi pajak internasional di suatu negara yaitu dari status subjek pajak dan objek pajak di suatu negara.
Penerapan pajak internasional tidak lepas dari hukum pajak internasional. Sedangkan untuk penerapan pajak internasional secara spesifik untuk wilayah Indonesia diatur dalam beberapa Peraturan Perpajakan Nasional