Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Maret 1984 Nomor KEP-158/PJ.21/1984 mengenai Perpanjangan waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan untuk diketahui dan diperhatikan pelaksanaannya sebaik-baiknya.
Agar supaya Surat Keputusan tersebut dapat diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, harap Saudara memberitahukan tentang adanya ketentuan tersebut kepada semua Wajib Pajak yang menurut administrasi Saudara mempunyai peredaran bruto atau penerimaan bruto kurang dari Rp. 60 juta setahun atau Rp. 5 juta sebulan.
Penyampaiannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan dengan surat pengantar Kepala Inspeksi Pajak dengan disertai penjelasan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY