Sekilas BPJS Kesehatan
Dalam hal cek tagihan BPJS Kesehatan, pemerintah memang sudah menyiapkan metode-metode yang memudahkan masyarakat. Seperti yang Anda ketahui, layanan kesehatan yang secara resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 lalu ini dengan cepat menyerap minat masyarakat Indonesia.
Salah satu alasan utama dari banyaknya minat masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan karena menggunakan tarif yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.
Sebagai pihak yang menjamin terselenggaranya program ini, pemerintah benar-benar ingin memerhatikan kemudahan dalam menggunakan seluruh layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Tentu saja hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan cepat.
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Diketahui Soal BPJS Kesehatan?
Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Saat Anda telah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka setiap bulannya Anda diwajibkan untuk membayarkan iuran/tagihan BPJS Kesehatan Anda. Biasanya, jumlah tagihan yang perlu Anda bayarkan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang Anda gunakan.
Dalam cek BPJS Kesehatan, tentu Anda mengharapkan kemudahan. Nah, berikut ini ada 5 metode cek tagihan BPJS Kesehatan Anda:
1.Website Resmi BPJS Kesehatan
Salah satu cara paling mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek tagihan BPJS Kesehatan Anda adalah dengan menggunakan website resmi milik BPJS, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id.
Cek BPJS Kesehatan melalui website resmi ini dapat dilakukan bagi peserta pribadi maupun peserta yang tagihannya sudah ditanggung oleh perusahaan. Cara yang harus dilakukan pun sama saja.
Nah, berikut ini tahapan yang perlu Anda lalui untuk melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan melalui website:
- Saat Anda klik tautan di atas, maka Anda akan masuk pada halaman utama. Selanjutnya, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- Saat ini, Anda akan diminta untuk mengisi 2 kolom, yakni kolom untuk Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemilik kartu BPJS tesebut.
- Selanjutnya, Anda perlu mengetik Anda Validasi yang tertera dan klik “Cek”. Maka, rincian pembayaran Anda akan muncul di layar perangkat elektronik yang Anda gunakan. Rincian tersebut meliputi pembayaran yang telah dilunasi dan tagihan yang belum dilunasi.
2. ATM
Cara yang satu ini juga tidak kalah mudah. Anda hanya perlu datang ke ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS, seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Nah, berikut ini tata cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan Anda:
- Masukan kartu ATM Anda dan PIN ATM Anda.
- Pilih “Transaksi Lain”.
- Pilih “Pembayaran”.
- Pilih “Lainnya”.
- Pilih “BPJS” dan pilih “BPJS Kesehatan”.
- Selanjutnya, masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan yang kamu terima ketika melakukan registrasi akun.
- Atau, Anda juga bisa masukan nomor peserta BPJS Kesehatan dengan masukan 88888(11 angka terakhir nomor peserta BPJS Kesehatan Anda).
- Pilih “Benar”.
- Selanjutnya, Anda akan melihat konfirmasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan di layar ATM.
- Jika Anda rasa tagihan yang ada pada tampilan layar ATM sudah benar, pilih “Ya”.
Meski cara ini dianggap mudah juga, namun beberapa orang menganggap metode ini cukup merepotkan karena harus mencari atau datang ke ATM rekanan BPJS Kesehatan terdekat.
3. Aplikasi
Anda mungkin sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi yang dapat Anda gunakan untuk memantau status, tagihan, dan kebutuhan lainnya perihal BPJS Kesehatan. Bagi Anda pengguna Android, Anda bisa mengunggahnya secara gratis di Google Play Store. Nah, berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi BPJS:
- Install aplikasi “Mobile JKN” di Google Play Store ponsel Anda.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login.
- Pada halaman selanjutnya, pilih Tagihan.
- Untuk melihat rincian tagihan, pilih Premi.
- Maka, Anda akan melihat tagihan BPJS Kesehatan Anda.
4. SMS
Jika perangkat elektronik yang Anda gunakan tidak dapat terhubung dengan jaringan internet, pemerintah pun sudah memberikan pilihan kemudahan lainnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan metode SMS.
Layanan ini disebut juga SMS Gateway. Anda bisa langsung menghubungi jaringan seluler di nomor 087775500400.
Terdapat berbagai informasi tentang layanan-layanan BPJS Kesehatan yang bisa Anda akses lewat nomor di atas.
Misalnya, jumlah tagihan setiap bulan dan jumlah denda yang dikenakan apabila Anda melakukan penunggakan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan pada bulan sebelumnya.
Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakan salah satu data diri Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai/Karyawan yang Anda punya.
Contoh: Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan (Tagihan 0000129834756) kirim ke 087775500400.
Baca Juga: Call Center BPJS Kesehatan: Solusi Layanan BPJS Selama 24 Jam!
5. Saluran Lainnya
Beberapa orang bertanya-tanya, apakah terdapat saluran lain yang bisa digunakan untuk cek tagihan BPJS Kesehatan? Tentu ada. Anda bisa langsung tanyakan tagihan BPJS Kesehatan Anda melalui Care Center di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS). Selamat mencoba!
Aspek PPh 21 dalam BPJS Kesehatan
Tagihan BPJS merupakan salah satu komponen dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh perorangan yang merupakan karyawan sebuah perusahaan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf N UU PPh, premi asuransi adalah objek PPh.
Jadi, pembayaran tagihan premi BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung perusahaan atau pribadi pegawai itu sendiri, merupakan objek PPh Pasal 21.
Jika pembayaran tagihan premi asuransi tersebut ditanggung oleh perusahaan, maka dapat dibiayakan oleh perusahaan, namun jika dibayar sendiri oleh pegawai tagihan premi BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai.
Tapi, apakah keduanya masih objek PPh Pasal 21? Jawabannya, tetap menjadi objek PPh Pasal 21.
Nah, bicara tentang PPh 21, di OnlinePajak Anda dapat melakukan hitung, setor, dan lapor PPh Pasal 21. Dalam proses penggunaannya, Anda bisa lihat petunjuknya di bawah ini.
Untuk BPJS Kesehatan, apabila yang 1% harusnya ditanggung karyawan ditanggung oleh perusahaan, maka isi 100%. Tapi, jika yang 1% ditanggung oleh karyawan itu sendiri, Anda bisa unchecklist 100% dan isi 0%.