Menyusuli Surat Edaran kami Nomor. SE-01/PJ.24/1984tertanggal 3 Pebruari 1984 tentang besarnya tarif PPh Pasal 22 atas pembayaran “handling fee” (Seri PPh Pasal 22-04), bersama ini dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “handling fee” pada butir 2 dari Surat Edaran tersebut, adalah “handling fee” yang dibayarkan oleh instansi Pemerintah dari dana yang berasal dari APBN/APBD, dalam hal misalnya suatu instansi Pemerintah mengimpor barang dan mempergunakan jasa suatu “handling importer”. Maka impor tersebut tidak dikenakan PPh pasal 22, karena Pemerintah bukan Wajib Pajak dan Importir yang bersangkutan harus melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari “handling fee” yang bersangkutan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan kekurangan penjelasan telah dihilangkan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY