Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 37 TAHUN 1983

Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha-usaha pemupukan dana tersebut perlu ditingkatkan;

  2. bahwa usaha-usaha untuk mengikutsertakan seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan antara lain melalui upaya pemupukan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, selama ini telah menunjukkan hasil yang patut untuk terus ditumbuhkan, dimantapkan, dan dibina;

  3. bahwa untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana melalui deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.

Pasal 1

Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 54

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1983

TENTANG

PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA

UMUM

Pelaksanaan pembangunan nasional dibiayai dengan dana pembangunan baik yang bersumber dari sektor Pemerintah berupa tabungan Pemerintah maupun yang bersumber dari sektor swasta berupa tabungan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan upaya untuk tetap mempertahankan tingkat pertumbuhan perekonomian nasional yang direncanakan, jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan jelas akan semakin meningkat pula.

Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan tingkat pertumbuhan tersebut, jumlah kedua jenis tabungan ini dengan sendirinya juga harus terus diusahakan agar semakin meningkat. Dalam hal ini sumber tabungan masyarakat yang terpenting adalah Deposito Berjangka dan tabungan-tabungan, lainnya seperti Tabanas dan Taska.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Untuk lebih mendorong masyarakat agar terus ikut serta dalam program pemupukan dana masyarakat yang amat penting bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional, maka pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga yang mereka nikmati dari deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti Tabanas dan Taska, ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama masa penangguhan ini, para pemilik deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti di atas, tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh.

Kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan sebagai di atas tidaklah akan diberlakukan untuk selamanya, karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bunga adalah obyek Pajak Penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas. Apabila perkembangan keadaan moneter atau keuangan negara di kemudian hari dinilai telah cukup kuat, dan karenanya kelangsungan pelaksanaan pembangunan telah cukup terjamin, kelonggaran perpajakan ini akan dipertimbangkan kembali.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3266

Reading: Peraturan Pemerintah – 37 TAHUN 1983