Pengertian Withholding Tax
Withholding tax adalah sistem pemungutan pajak di mana pemerintah mengharuskan pihak yang membayar penghasilan untuk melakukan pemotongan pajak dari penerima penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara Indonesia.
Dalam pengertian yang lebih singkat, withholding tax adalah sistem pajak di mana pihak ketiga melakukan pemotongan atas penghasilan tertentu.
Pada akhir tahun pajak, pajak yang telah dipungut ini dapat menjadi kredit pajak yang sah.
Pihak wajib pajak perlu menyertakan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut dengan akurat, sehingga pemerintah dapat mengakui bahwa pajak telah dibayar dengan benar.
Penerapan Withholding Tax di Indonesia
Setelah memahami apa itu withholding tax, kini perlu juga diketahui bagaimana sistem ini diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya, sistem ini memiliki dua metode penerapan yang berbeda, yaitu:
- Pemotongan pajak untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2
- Pemungutan pajak untuk PPh Pasal 22
Kedua metode ini memiliki karakteristik yang berbeda, yang dapat dilihat dari perbedaan antara istilah pemotongan dan pemungutan pajak.
Sebagai ilustrasi, pada pemotongan pajak penghasilan Pasal 21, aktivitas ini melibatkan pemotongan dari gaji bersih setelah berbagai biaya dan iuran wajib dikurangkan. Ini berbeda dari definisi pemungutan pajak.
Contoh pemungutan pajak dalam sistem withholding tax adalah pemungutan atas nilai bruto dalam suatu transaksi tertentu, yang dapat ditemukan pada pemungutan pajak penghasilan Pasal 22.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem pemotongan pajak berlaku atas nilai netto, sementara pemungutan pajak berlaku pada nilai bruto.
Pengertian Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dalam Sistem Withholding Tax
Pemotongan pajak mengacu pada proses di mana pemberi penghasilan mengurangi sejumlah pajak dari penghasilan yang diberikan kepada penerima, yang pada akhirnya mengurangi penghasilan bersih yang diterima oleh penerima. Contoh dari pemotongan ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Di sisi lain, pemungutan pajak merupakan penarikan pajak atas pembayaran tertentu yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi penerima pembayaran. Contoh dari pemungutan pajak ini adalah PPh Pasal 22.
Withholding tax menjadi strategi efisien bagi pemerintah dalam pengumpulan pajak. Melalui mekanisme ini, para wajib pajak ditugaskan untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi pihak lain, sehingga pemerintah dapat mengumpulkan pajak tanpa memerlukan sumber daya yang besar.
Penting dicatat bahwa konsep withholding tax berbeda dengan self assessment. Pada sistem self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, tanpa mencakup kewajiban pajak pihak lain.
Di Indonesia, sistem withholding tax diterapkan pada seluruh penghasilan yang bersumber dari aktivitas usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007.
Dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983, withholding tax memiliki dua perlakuan, yaitu:
- Sebagai angsuran pembayaran pajak (advanced payment).
- Sebagai pemungut pajak final.
Jenis-Jenis Penghasilan yang Merupakan Objek Withholding Tax
Pemerintah telah menentukan jenis-jenis penghasilan yang tanggung jawab perpajakannya dilakukan menggunakan sistem withholding tax, baik yang diperlakukan sebagai angsuran masa maupun pajak final. Berikut jenis-jenis penghasilan yang dikenakan withholding tax menurut pasal-pasal dalam UU PPh:
1. Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemotong PPh Pasal 21 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Contohnya adalah perusahaan pemberi lapangan kerja yang memotong gaji yang diterima karyawan.
2. Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, re-impor, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut PPh Pasal 22 terdiri dari bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor, serta wajib pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.
3. Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.
4. Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, atau tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.
5. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2), antara lain penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Pemotongan pajak penghasilan pasal ini bertujuan memudahkan wajib pajak tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, sampai perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
Pentingnya Pemasukan Pajak dari Sistem Withholding Tax
Perlu Anda ketahui, realisasi pajak penghasilan nonmigas periode Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp35,5 triliun atau sudah mencapai 53,66% terhadap target penerimaan pajak nonmigas tahun 2019.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dengan sistem withholding tax menjadi kontributor utama pertumbuhan PPh nonmigas pada periode Januari-Juli tahun 2019. Penerimaan pajak nonmigas terbesar berasal dari PPh Pasal 21 dengan pertumbuhan double digit yakni 12,31%.
Sebagai withholding tax yang dipotong dari gaji (honorarium) yang diterima oleh pekerja (karyawan), stabilnya fundamental kondisi ketenagakerjaan (employment) menjadi faktor utama pendorong penerimaan.
Mengingat pentingnya peranan withholding tax dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!