SPPT PBB merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha guna menjaga aset bisnis Anda. Kenali lebih dalam tentang istilah tersebut dalam artikel ini.
Kenalan dengan Istilah SPPT PBB
Bagi Anda yang ingin menjaga aset guna kebutuhan bisnis, maka Anda harus paham tentang SPPT PBB. Surat pemberitahuan berikut ini adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, dokumen ini sering hadir berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat, namun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: SPTPD: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah & Surat Pajak Daerah Lainnya
Fungsi SPPT PBB
Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa Anda dapatkan ketika Anda mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Namun yang perlu Anda pahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Selain itu, berikut ini fungsi-fungsi dari SPPT yang perlu Anda ketahui:
- SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
- Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
- Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Mendapatkannya
Terdapat berbagai cara untuk mendapatkannya. Mari simak caranya berikut ini:
- Mengambil SPPT Anda di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.
- SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.
- Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda.
Mencari SPPT PBB Melalui Online
Beberapa dari Anda mungkin baru menyadari kalau sudah 2 tahun belum menerima SPPT PBB, sehingga Anda tidak tahu berapa jumlah PBB yang harusnya Anda setorkan. Nah, sebenarnya, Anda bisa tahu status SPPT Anda secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di bawah ini:
- Masuk ke laman http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ bagi Anda yang tinggal di Jakarta.
- Masukan nomor dan tahun PBB Anda.
- Setelah itu, akan muncul dokumen SPPT beserta keterangan statusnya, apakah sudah lunas atau belum.
Namun, jika Anda tidak bisa melakukan pengecekan secara online atau malah SPPT hilang, silakan siapkan dokumen seperti surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, bawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Setempat.
Nah, demikian ulasan singkat mengenai SPPT PBB yang perlu Anda tahu. Kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menunda mengurus kelengkapan dokumen perpajakan Anda. Bagi Anda yang juga masih kebingungan dalam mengurus pajak pribadi, PPh Pasal 21, PPN, dll, silakan gunakan aplikasi terpadu, OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda mengurus perpajakan Anda mulai dari hitung, setor, dan lapor kapan saja dan di mana saja!