Bisnis hotel di Indonesia dikenakan berbagai pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, hingga pajak daerah. Atas pajak pusat, Pemerintah menetapkan tarif pajak ini dan berlaku untuk semua bisnis hotel yang berbasis di Indonesia. Jumlah pajak dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan barang yang disediakan, dan tarif dapat berubah secara berkala.
Aspek Pajak Bisnis Hotel
Aspek pajak bisnis hotel cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa, ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Belum lagi penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen jika ada. Jadi, pajak apa saja yang dikenakan pada bisnis hotel? Simak selengkapnya di artikel ini!
Sekilas Tentang Bisnis Hotel
Mengutip dari Pajak.go.id, hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Jasa lainnya meliputi penyewaan ruangan untuk kegiatan tertentu, penyediaan tempat olahraga, penyewaan ruangan untuk membuka usaha lainnya, penyediaan jasa laundry, serta jasa salon dan spa. Selain itu, ada juga kegiatan jual beli seperti penyediaan makanan dan minuman serta restoran dalam hotel tersebut.
Dalam kegiatan operasionalnya, pihak pemilik hotel dapat melakukannya sendiri atau menggunakan jasa pengelola hotel untuk menjalankan bisnisnya.
Sumber Penghasilan Hotel
Ada dua jenis penghasilan yang hotel dapatkan, yaitu penghasilan utama dan penghasilan lainnya.
Penghasilan utama meliputi:
- Penyewaan ruangan untuk acara pertemuan, seperti seminar, rapat, pernikahan.
- Penyajian makanan dan minuman.
- Penyewaan kamar untuk penginapan.
Penghasilan lainnya meliputi:
- Jasa lapangan golf, tenis, dan sebagainya.
- Jasa kolam renang atau arena waterpark.
- Persewaan ruangan atau bangunan hotel untuk toko, kios, dan sebagainya.
- Jasa fitness center.
- Jasa laundry.
- Jasa salon dan spa.
Masing-masing sumber penghasilan tersebut menjadi objek pajak yang beragam. Mulai dari pajak daerah, pajak penghasilan final, dan pajak pertambahan nilai. Apa saja?
Daftar Aspek Pajak Bisnis Hotel
Ada tiga aspek pajak yang dikenakan pada sumber penghasilan dari bisnis hotel, di antaranya pajak daerah, PPh pasal 4 ayat 2, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Lalu selain dari penghasilan, ada kegiatan operasional yang terkena beberapa aspek pajak bisnis hotel, di antaranya pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26. Tidak lupa juga, hotel dikenakan PPh Badan. Mari kita bahas satu per satu!
Pajak Daerah
Bisnis hotel masuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajak hotel dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.
Penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah adalah penyewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, jasa laundry untuk tamu menginap, jasa fitness center untuk tamu menginap, jasa massage dan spa untuk tamu menginap, serta sewa ruangan.
Baca Juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya
PPh Pasal 4 ayat 2
Jika hotel menyewakan ruangan atau bangunannya untuk vendor lain membuka usahanya, sewa tersebut akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, hotel wajib memungut PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran hadiah undian serta dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam bisnis hotel berasal dari jasa yang ditawarkan pada non-tamu hotel. Jadi, jasa laundry, jasa fitness center, jasa massage dan spa, serta jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain di luar tamu menginap dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
PPh Pasal 21
PPh pasal 21 juga menjadi salah satu aspek pajak dalam bisnis hotel, untuk memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ini dikenakan atas pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan tenaga ahli (jika ada). Penghitungan pemotongannya pun berbeda tergantung pada jenis kepegawaiannya, tetap atau tidak tetap, berkesinambungan atau tidak, komisaris dan mantan pegawai.
Baca Juga: Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21
PPh Pasal 22
Jika hotel berstatus milik negara atau BUMN, wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Tarif efektif adalah 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).
PPh Pasal 23
Hotel wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 jika ada aktivitas pembayaran dividen (selain dividen ke orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti), atau hadiah dan penghargaan (selain yang telah dipotong PPh 21). Tarif pemotongannya sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran yang disebutkan.
PPh Pasal 26
PPh pasal 26 menjadi salah satu aspek pajak bisnis hotel jika ada transaksi pembayaran ke pihak lain yang berstatus sebagai wajib pajak luar negeri. Pembayaran itu dapat berupa dividen, bunga, royalti, sewa dan pendapatan lain terkait penggunaan asset, insentif yang berkaitan dengan pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala. Tarif pemotongan PPh 26 ini adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda.
PPh Badan
Setiap badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak dalam negeri. Maka, penghasilan yang didapatkan ada usaha berjalan akan menjadi objek pajak. Tidak terkecuali hotel. Bisnis penawaran jasa penginapan ini juga harus membayar dan melaporkan PPh badan. Tarif PPh Badan adalah 25% x Penghasilan Kena Pajak. Namun, hotel bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif jika:
- Wajib pajak dalam negeri memiliki omzet kurang dari 50 miliar sehingga mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Pengurangan tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
- Jika hotel merupakan Perseroan Terbatas (minimal 40% sahamnya dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5%.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai dalam Bisnis Hotel
Jasa bisnis perhotelan umumnya tidak menjadi objek PPN. Namun, ada beberapa jasa perhotelan yang menjadi objek PPN. Bagaimana membedakannya? Berdasarkan PMK-43/PMK.010/2015 pasal 2 menjabarkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:
- Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
- Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Lalu berdasarkan peraturan yang sama di pasal 3, menjelaskan mengenai jasa hotel yang dikenakan PPN:
- Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain sewa ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
- Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya (didasarkan atas izin usahanya)
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Kesimpulan
Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.
Untuk mengelola perpajakan bisnis hotel dengan lebih mudah, Anda dapat menggunakan layanan seperti e-Filing OnlinePajak. Berbagai jenis pajak hotel yang disebutkan di atas, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh Badan, dapat Anda laporkan melalui OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda juga dapat melakukan pengelolaan transaksi dan perpajakan bisnis sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis dengan lebih baik, semua dalam 1 platform terintegrasi.
Referensi
Pajak.go.id, Aspek Perpajakan Usaha Perhotelan
PMK-43/PMK.010/2015